Korupsi Tukar Guling Tanah di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka

Surabaya, JejaringPos.com – Terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Ruislag/Tukar Guling tanah di tiga desa Kabupaten Sumenep, Madura, Polda Jatim melalui Subdit III Tipidkor Direskrimsus berhasil menetapkan 3 orang menjadi tersangka.
Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jatim melalui Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda, menggelar konferensi pers serta didampingi Kasubdit III Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
AKBP. Edy menjelaskan, kasus Ruislag ini terkait sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997. Berdasarkan penilaian BPKP Kab. Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.
“Tahapan saat ini, Subdit Tipidkor menetapkan 3 orang tersangka yakni, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR),”beber AKBP Edy. Rabu siang (5/6/2024).

Masih dengan Edy, tersangka HS dalam kasus ruislag diganti dengan tanah yang terletak di Pabrasan, ternyata itu fiktif. Pada tahun 2015, masyarakat mengadukan perkara tersebut ke Polda Jatim. Dilanjut pihak Subdit Tipidkor melakukan penyelidikan, ternyata tanah ini milik masing-masing warga di tiga desa tersebut.
“Kita cek awal kasus ruislag ini antara Direktur PT SMIP dengan warga. Kita telusuri mulai dari akta jual beli (AJB) tidak terregister baik di PPAT maupun pihak Kecamatan. Kita cek, ternyata semua fiktif alias tidak ada,” tegasnya.
Saudara AS, lanjut Edy, dinyatakan melanggar aturan karena telah memalsukan dokumen atas proses peralihan tanah yang tidak sesuai prosedur antara PT SWIP dengan pihak desa, sedangkan kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pendalaman keterangan.
“Selang waktu proses dugaan tindak pidana korupsi ini, Subdit Tipidkor juga dilayangkan gugatan praperadilan oleh Direktur PT SMIP. Alhamdulillah, Pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut,” urai Edy.
Setelah ditolak Pengadilan, ternyata HS masih melakukan penjualan obyek tanah. Lalu, beberapa dokumen sertifikat oleh Direktur PT SMIP mengajukan kepada BPN Kab. Sumenep. Hingga saat ini, HS memberikan uang kepada ketiga Kades atas dengan tanah pengganti yang disewanya.
“Kami juga meminta keterangan kepada ketiga Kades itu, mereka juga tidak mengerti obyek tanah pengganti itu letaknya tidak tahu. HS juga ditanyai tidak mengetahui obyek tanah itu juga. Lalu kita cek di Pemkab Sumenep, dari ketiga desa itu, belum terdaftar sebagai tanah kas desa,” tutupnya.
Diketahui terkait ancaman, Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jhon



