Palsukan Surat, King Finder Wong Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Darwis sebelum membacakan surat tuntutannya, Terlebih dahulu memohon kepada majelis hakim yang diketuai Antyo Susetyo supaya diijinkan membacakan amar nya saja dikarenakan keterangan Saksi dan Ahli telah tercatat menjadi satu.
“Keterangan saksi ahli semua sudah tercatat jadi satu, ini jumlah halamannya 104 jika penasehat hukum tidak keberatan kami langsung ke amarnya saja,”kata jpu memohon kesepakatan, saat sidang diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/6).
Lanjut jaksa membacakan surat tuntutan,”Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun,”tegas jpu dari kejaksaan surabaya.
Atas tuntutan tersebut, Tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan Selasa (11/6/2024).
Jhon



