BisnisHukum

Mantan Karyawan PT.Mentari Mitra Manunggal Ngaku Tidak Tahu Soal Tambang Nikel, dalam Sidang Penipuan Rp 75 M

Kanan, Kemeja kotak, Terdakwa Hermanto didampingi pengacara Evan Judhianto dan tim, Kiri duduk, Saksi Siok Lan

Surabaya, JejaringPos.com – Saksi mantan staf (Pegawai) PT. Mentari Mitra Manunggal (PT.MMM) Siok Lan alias Riani, mengungkap soal kerja sama pekerjaan tambang nikel di Sulawesi, Proyek tambang itu menjadi alasan awal penawaran terdakwa Hermanto Oerip, terhadap Soewondo Basoeki saat ini menjadi korban dugaan penipuan modal dalam jumlah besar Rp 75 Miliar.

Dihadapan pimpinan sidang majelis hakim yang diketuai Nur Kholis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, keterangan saksi Siok Lan banyak mengaku tidak tahu, termasuk soal kerja sama antara terdakwa dengan Soewondo, Meski gaji yang diterima cukup fantastis yakni sebanyak Rp 20 Juta perbulan.

Riani juga mengaku lamanya ia bekerja di perusahaan PT MMM itu hanya selama 2 bulan saja, Saksi justru dikeluarkan dari pekerjaan karena perusahaan sudah tutup sebelum ada pengiriman mobil ke lokasi proyek.

“Tidak tahu soal nikel ada atau tidak, gaji 20 juta kerja hanya 2 bulan,” akui mantan bawahan Hermanto selaku komisaris Senin (9/2/2026) gaji yang dikasih secara cash kerja selama dua bulan.

Namun, Hakim ketua Nur Kholis kembali mempertegas ulang, soal apakah saksi mengetahui ada atau tidak tambang tersebut sebagai proyek kerja sama.

“Tapi ibu tidak tahu ada nikelnya atau tidak ya,” ujar hakim asal kelahiran pulau garam, dan dijawab saksi “Saya Kurang Tahu”.

Kerja sama bisnis tambang nikel yang mendapat kucuran modal dari korban Soewondo sebanyak Rp 75 M, tampak membuat terkaget hakim anggota, ketika ditanya tentang anggaran dasar perusahaan MMM namun disebut saksi tidak ada.

Ditengah jalannya persidangan sebelum jaksa penuntut umum Estik Dilla dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan, mendadak hakim ketua menyampaikan sebuah pesan, terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terdakwa yang tengah menjadi sorotan.

“Saya mau sampaikan dulu ke wartawan ya, Ini Terdakwa Hermanto dari penyidik tidak ditahan, kita belum bisa menahan belum rapat majelis,” pesan mantan hakim pengadilan negeri malang kepada sejumlah wartawan yang hadir diruang sidang kartika.

Sebagaimana penyampaian hakim Nur Kholis itu, terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap Hermanto anak dari Giatno Oerip (alm), Hal sesuai pada pemberitaan Jejaringpos.com sebelumnya, rencana rapat majelis itu juga sudah disampaikan dipersidangan pada tahun sebelumnya Kamis (18/12/2025) sepekan sebelum agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan.

Sementara, Pada saat kasus di kejaksaan Hermanto yang tidak ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 75 M, disebut setelah terdakwa menyetorkan uang Rp 250 juta, Setoran itu sebagai bentuk uang jaminan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, Pada sidang agenda saksi korban Soewondo dan Fenny (Istri), sebelumnya sempat terungkap selain mengatakan soal uang buat modal Rp 75 M, itu ternyata hasil pinjam dari bank yang belum dikembalikan, dan untuk mencicil pun korban harus menjual rumah.

Menariknya lagi terdakwa Hermanto yang mengaku didepan hakim, dirinya baru tahu jika tambang nikel itu ternyata tidak ada, Padahal Hermanto menawarkan kerja sama yang membutuhkan modal sebesar itu kepada korban disaat Tour ke Eropa, Dikuatkan oleh Jaksa Dilla yang menginfornasikan kepada hakim usai hasil putusan perkara pada Peninjauan Kembali (PK), bahwa uang korban sebanyak itu ternyata bukan dipakai untuk keperluan tambang melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan Venansius Niek Widodo.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa juga dijelaskan, atas permintaan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo (Dipidana Sebelumnya Dengan Korban sama Soewondo), memindahkan uang milik Saksi Soewondo Basoeki tersebut ke rekening BCA norek: 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo.

Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, Atas uang tersebut, kemudian dicairkan oleh Terdakwa, dan Almarhumah Sri Utami (istri Terdakwa), Saksi Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Terdakwa), serta Saksi Nurhadi (sopir Terdakwa), melakukan pencairan atas atas uang yang bersumber dari uang milik Saksi Soewondo Basoeki.

Terdakwa mencairkan sebesar Rp. 3.862.500.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui 17 cek.

Almarhumah Sri Utami mencairkan sebesar Rp. 15.511.612.500,- (lima belas milyar lima ratus sebelas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui 55 cek.

Saksi Vincentius Adrian Utanto mencairkan sebesar Rp.24.819.847.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui 75 cek.

Saksi Nurhadi mencairkan sebesar Rp. 791.487.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui 6 cek.

Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo menguasai, memiliki dan mempergunakan uang milik Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) yang seharusnya untuk kegiatan investasi PT. Mentari Mitra Manunggal namun justru digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipergunakan untuk keperluan kerjasama antara PT. Mentari Mitra Manunggal dan PT. Rockstone Mining Indonesia dikarenakan pertambangan nikel ore tidak pernah dilaksanakan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button