Korban Seluncuran Kenpark Ada yang Disantuni Rp 2,5 Juta, Penyebab Ambrol Diungkap Kurangnya Petugas

Foto : Kiri, terdakwa Soetiadji Yudho, tengah, Paul Stepen dan Subandi
Surabaya, JejaringPos.com – Terdapat total 17 orang jumlah pengunjung kolam renang Kenjeran Park, yang menjadi korban jatuhnya papan seluncur, 12 orang diketahui masih anak usia dibawah umur usia rata-rata 9-12 tahun.
Hal tersebut terungkap saat dipersidangan lanjutan hari ini maupun setelah sidang ditutup, ketika ditanya oleh hakim dan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa dan Dillah dari Kejari Tanjung Perak, atas perkara 3 terdakwa pimpinan PT Granting Jaya selaku pengelola water park tempat terjadinya musibah saat itu Sabtu, (7/5/2022).
Dalam hal ini struktur pengurus perusahaan tersebut sebagai berikut, Soetiadji Yudho (direktur/pemilik), Paul Stepen (general manager), dan Subandi (manager operasional), ketiganya menjadi terdakwa tanpa dilakukan penahanan, Kembali mengikuti persidangan diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kini agenda sidang menghadirkan 3 orang korban sebagai saksi, antara lain saksi 1.Moch Efendi (28), 2.Nur Amelia Putri (16), 3.Siti Saadatul (20).
“Coba sebentar apakah dari saksi-saksi enggak tahu ketika mau naik perusutan itu ada penjaga enggak? Dalam arti begini penjaga itu memantau oh disana uda sekian berhenti dulu tidak boleh naik dulu, ada enggak seperti itu dari pengelola yang jaga yang dibawah sebelum naik,” tanya hakim anggota seorang perempuan kepada saksi, langsung dijawab saksi “Oh yang dibawah itu, Enggak ada, yang ada yang diatas” ujar korban, Senin, (16/1).
Sementara, Usai sidang berakhir jejaringpos.com memperoleh info dari terdakwa Paul, Jika santunan uang tali asih kepada para korban disebut ada yang diberikan Rp 2,5 Juta hingga Rp 5 Juta secara bervariasi untuk tercapainya perdamaian.
“Saya enggak hafal bervariasi, tergantung ada yang 5 juta, dua segengah ada yang 10 juta beda beda ya,” bebernya saat dikonfirmasi dihalaman pengadilan, sebagaimana pertanyaan penasehat hukum terdakwa saat dalam ruang sidang.
Diketahui, Sebagaimana isi dalam dakwaan hasil pemeriksaan forensik dengan Nomor. Lab.: 3725/FBF/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani Drs. JOKO SISWANTO, M.T., LUKMAN, S.Si., M.Si., HANDI PURWANTO, S.T., AGUS SANTOSA, S.T. Pemeriksa dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, menyatakan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut,
“Bahwa Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya tidak mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur (waterslide) dan tidak dilakukan perawatan secara berkala melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur (waterslide) akan dinyalakan, Bahwa setiap perusahaan wajib memunyai SOP sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 87 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian,” bunyi isi dakwaan jaksa sebagaimana lanjutan BAP.
(red/*)



