BisnisHukum

Owner Ayam Berkat Akui Pernah Jadi Direksi di Sidang Perkara Mantan Suami

Henry Wibowo (Foto: Kiri), Saksi Variani (Kanan)

Surabaya, JejaringPos.com – Variani seorang wanita pengusaha katering yang sedang berkembang di Surabaya bernama Ayam Berkat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana yang menjerat mantan suami yakni Henry Wibowo.

Bos kuliner yang beralamat di Jalan Klampis Semolo Barat No.85, Semolowaru, Kota Surabaya itu, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dikawal ketat oleh sejumlah pria.

Dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Meilia Christina Mulyaningrum, bahwa saksi Variani mengungkapkan dirinya telah bercerai (Tahun 2023) dengan Terdakwa Henry Wibowo selaku Komisaris CV.Baja Inti Abadi (CV.BIA) namun hubungan keduanya diakui tetap baik.

“Karena saya telah bercerai tetapi hubungan saya dengan pak Henry tetap baik, setidaknya ada hubungan dengan pak Budi (Korban) agar saya memberikan apartemen untuk solusi pembayaran,” kata Variani menjelaskan pertanyaan jaksa. Selasa (26/8/2025) diruang garuda 1.

Lebih lanjut saksi mengakui saat hakim anggota bertanya pada dirinya, sejak kapan pernah menjadi Direksi (CV.BIA) dan menjawab sejak tahun 2013.

“Kamu jadi direksi sejak kapan?,” ujar hakim anggota Erly Soelistyarini, kemudian saksi menjawab “sejak 2013”.

Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya ketika pihak pelapor saksi Budi Suseno, selaku manager penjualan PT Nusa Indah Metalindo dalam bidang usaha penjualan besi, Ia memberikan kesaksian bahwa pihaknya melaporkan pengurus CV.BIA, bukan atas nama terlapor pribadi terdakwa sebagai komisaris, sehingga ketiga pengurus CV yakni selain Henry, Muhammad Isnaeni dan Variani dianggap bertanggung jawab terhadap tagihan pembelian besi yang belum dibayarkan sebesar Rp 6,245 Miliar.

Usai sidang digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian mantan istri Terdakwa, Variani emosi nyaris membanting handphone wartawan ketika akan diambil gambarnya saat keluar ruang sidang.

Terpisah, Rosita penasehat hukum Terdakwa sekaligus kuasa hukum Variani, membantah soal keterlibatan kliennya Varianu, menurut pengacara kliennya mantan istri Terdakwa telah mengundurkan diri ditahun 2022.

“Tahun 2022 sudah mengundurkan diri, kasus nya pelapor itu di tahun 2023. Yang bertanggung jawab penuh adalah Direktur sedang kan bu Variani sbg Komisaris bertanggung jawab hanya sebesar modal yg masuk di CV,” sanggah pengacara saat dihubungi melalui pesan singkat.

Sementara, Ketika ditanya soal kasus yang pernah dialami Variani, hingga viral terkait sejumlah oknum yang menagih utang diduga sebanyak Rp 15 Miliar, hingga membuat nasi tumpeng pesanan dirusak, Rosita hingga berita dinaikan belum memberikan komentarnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button