Ingat Tersangka Narkotika Jumlah Besar yang Ditangkap Polisi di Perumahan Pantai Mentari, Pengurus Perumahan Ungkap Ini

Surabaya, JejaringPos.com – Belum lama ini Perumahan Pantai Mentari Kenjeran, Surabaya, Digegerkan dengan ditangkapnya seorang warga bernama Antariksa Dani Hernanda Bin Heru Subagyo, Pada Mei 2024 lalu, Sekitar pukul 19 Wib petugas dari jajaran Polda Jatim menangkap tersangka dirumahnya.
Petugas pun mengamankan Barang Bukti (BB) antara lain Narkotika jenis Sabu seberat hampir 9 Kilo Gram, Sementara, Untuk BB Pil Ekstasi jumlahnya mencapai 2000 butir lebih.
Saat ini kasus tersebut, Antariksa tengah diadili dan menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada Selasa kemarin (9/7), 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak, Yakni Yulistiono, Achmad Affandi, Herlambang dan Hajita, telah menyampaikan surat dakwaan kepada majelis hakim ketika sidang digelar diruang Sari 3.
“Terdakwa Antariksa Dani Hernanda bertempat di dalam rumah kontrakan Perumahan Pantai Mentari Blok E No.24 Bulak Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, petugas yakni Bastyan Affandi dan Agung anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika Jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa tersebut biasa melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut,”terang dakwaan disampaikan selasa kemarin.
Sebagaimana pasal terhadap ancaman dalam dakwaan, Jaksa mengenakan terdakwa dengan 2 pasal berbeda serta ancaman hukuman, Yakni Pertama pasal 114 ayat 2 Undang-undang Norkotika No 35 tahun 2009, Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Sementara, Pada pasal 112 ayat 2 pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun.
Terpisah, Selanjutnya setelah diperoleh informasi atas pengembangan penangkapan terdakwa Antariksa, Polisi pun lalu menangkap pelaku lain yang berinisial MY diduga sebagai pemilik pabrik pil koplo sebanyak 6 juta butir, di Perumahan Elit daerah Jalan Kerta Jaya Surabaya.
Saat dilokasi TKP Blok E tempat terdakwa ketika ditangkap dirumah kontrakannya nomor 24, Wartawan melihat rumah tersebut cukup mewah, Namun rumah maupun lingkungan sekitar terlihat sepi, Bahkan informasi yang diperoleh dari Teguh ketua RW setempat, mengatakan jika Istri terdakwa berinisial P tidak berkenan diwawancarai.
“Maaf mas, Istrinya tidak berkenan diwawancarai,”kata ketua rw Teguh menginformasikan lewat sambungan telepon milik satpam. Kamis malam (11/7/2024).
Hal sama dengan koordinator keamanan setempat, yang mengaku masih aktif dinas di AL sebagai Pomal, Sosok pria subur tersebut bersama petugas keamanan lain saat di Pos, mengaku tidak banyak tahu tentang terdakwa sebelum ditangkap, Namun terdakwa disebut tinggal bersama istri dan 1 anak yang masih kecil serta bersama mertua, Pihak security menambahkan Antariksa dan keluarga disebut hanya baru beberapa bulan saja menempati rumah itu, Perkiraan sekitar 5-6 bulan.
“Kami tidak banyak tahu mas, Dirumah ya ada mertuanya, anaknya dan istri, Mereka tinggalnya baru disini hanya beberapa bulan sebelum ada kejadian, Mobil ada 2 saat itu yang menangkap,”jelasnya secara singkat.
Jhon



