Ini Tampang Pelanggan Spa, Pengusaha yang Disebut Terdakwa Terapis Pernah Check-In Hotel

Foto: Tonny Soegiono saat jadi saksi diminta hakim lepas masker
Surabaya, JejaringPos.com – Nur Hasannah terdakwa kasus pencurian uang Rp1,285 Miliar milik seorang pelanggan tetap Spa Superior Jl HR Muhammad Surabaya, Menyebut pernah Check-In bersama Tonny Soegiono seorang pengusaha yang melaporkan dirinya, Korban merupakan langganan terapis bahkan dalam seminggu tiga kali menyambangi.
Korban pencurian uang yang tak sedikit jumlahnya, Tonny tampak berusia lanjut kurang lebih menginjak 65 tahun itu, Kemarin pada Rabu (10/6/2026) diruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hadir memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hardiyarto.
Pria yang kabarnya tinggal diwilayah surabaya barat itu, menjelaskan kronologi hilangnya uang miliknya dari kartu ATM BCA, yang selalu disimpan dibalik Softcase Handphone bersama kartu atm lain dan kartu kredit.
“Didalam casing hp itu saya taruh tiga kartu satunya kartu kredit dan yang dua atm bca dan permata, saya jarang gunakan yang bca, saya kaget koq saldo tinggal sedikit,” ujarnya kemarin.
Tonny pun melanjutkan, Kalau dirinya saat menarik uang dimesin atm, jika terdakwa disebut sempat melihat nomor pin karena posisi sedang berdiri dibelakangnya.
“Saat saya ambil uang di mesin atm dia dibelakang saya ngintip,” tandasnya.
Korban mengakui sering datang ke tempat Spa Superior hingga 3 kali seminggu, Terapis yang menjadi langganannya adalah Nur Hasannah, bahkan keduanya sempat wisata ke Bali bersama teman terdakwa bernama Putriana Kusuma Wardani (Status DPO), berikut pacarnya seorang oknum aparat dengan memesan 2 kamar.
“Kami ke Bali soal pekerjaan lihat besi bekas bongkaran bangunan, saya diajak dia (Terdakwa) dan Putri,” elak pelapor.
Saksi Tonny pun kembali membantah, saat Nur Hasannah diminta hakim ketua, untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi korban, jika keterangan yang mana saja yang salah, Kemudian terdakwa mengungkap bahwa dirinya pernah Check in di Hotel Shangrila Jalan Mayjen Sungkono maupun di Hotel lainnya.
“Ada yang tidak benar, Kami pernah check in yang mulia di hotel Shangrila dan hotel lainnya,” beber terdakwa, sesuai kesaksian saksi pegawai hotel Shangrila yang mengatakan 5 kali check in dan kesemuanya atas nama terdakwa.Red



