Terdakwa TPPU Narkotika Divonis 4 Tahun, Kades Muzamil alias Embun Masih DPO

Foto: Kanan, Dony Adi Saputra didampingi pengacara Baktiar dan Muzamil alias Embun saat berpakaian jabatan Kepala Desa
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dony Adi Saputra terdakwa perkara TPPU Narkotika, Dony dihukum selama 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejati Jatim sebelumnya menuntut selama 5 tahun.
Persidangan Dony tersebut sempat ditunggu beberapa wartawan, Mendadak mendapat kabar jika perkara terdakwa pedagang ayam telah diputus diruang sidang Garuda 2. Kamis (11/6/2026).
Pada sidang sebelumnya saat agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Dony mengaku kenal dengan inisial Embun yang disebut bernama Amin bukan Muzamil karena pernah beli ayam, Keterangan tersebut tampak membantah hasil penyidikan BAP Petugas, dan dakwaan Jaksa yang mengatakan jika Muzamil seorang Kepala desa di Bangkalan Madura, yakni alias Embun saat ini DPO belum ditangkap.
“Nama Embun dan Muzamil dua orang berbeda, saya hanya dipinjam rekening, saya dagang ayam adu impor, saya kenal Muzamil karena beli ayam saya,” kata terdakwa Dony, pada Rabu (20/5/2026) lalu, yang mengaku tidak mengetahui soal mobil yaris.
Dony membantah soal uang miliaran rupiah yang masuk kerekeningnya, Ia hanya memegang M-banking sementara atm dan buku rekening tidak berada ditangannya.
“Saya hanya sempat melihat saja uang 2 miliar,” tandasnya.
Sementara menurut dakwaan jaksa, bermula sekitar tahun 2021, Terdakwa mengenal seseorang bernama Muzamil (DPO/belum tertangkap) yang merupakan Kepala Desa (Klembun/Alias Embun) Lembung Gunong Kec. Kokop Kab Bangkalan.
Sejak tahun 2013 Terdakwa merupakan pemilik rekening Bank BCA Nomor: 1851125979 yang dibuka pada Bank BCA Bangkalan. Dalam pengendalian atas penggunaan rekening Bank BCA Nomor: 1851125979 berada di tangan Terdakwa, sejak Terdakwa mengenal Muzamil terhadap rekening Bank BCA Nomor 1851125979 menjadi penempatan uang pada rekening milik Terdakwa dalam bentuk setoran tunai yang diminta oleh seseorang yang dipanggil EMBUN periode tahun 2021 s/d 2025.
Diketahui, Perkara bernomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby usai putusan hakim dibacakan, belum diperoleh informasi apakah lanjut upaya hukum atau telah dinyatakan inkraht.Red


