HukumPemerintahPolitik

Pernyataan Wamenkum Prof Eddy di Medsos, Tuai Kecaman Dari Netizen dan Pengacara Senior Surabaya

Kiri, Wamenkum Prof Eddy Hiariej (Foto: Website Kemenkum) Kanan, Advokat Dr.George Hadiwiyanto,SH,MH

Surabaya, JejaringPos.com – Pernyataan Prof Eddy, yang viral di medsos akun tiktok baru-baru ini, menuai komentar dan kecaman dari Netizen maupun respon kritik dari Advokat Senior di Surabaya, Komentar tajamnya yang tuai protes itu, tampak saat acara dialog menyebut advokat meracuni soal upaya hukum.

Prof Eddy pada postingan lain sering membahas soal Undang-undang yang baru saja diberlakukan maupun terkait tentang informasi hukum lainnya, sehingga pandangan hukum itu tampak masih koridor positif.

Namun berbeda dengan pernyataannya disalah satu akun tiktok yang belum lama ini tayang, saat terlihat dalam video postingan, Ia menghadiri sebuah acara dialog, Ironisnya menuai kritik pedas dari Netizen dan protes dari advokat senior Surabaya.

Komentar yang dinilai menciderai profesi advokat, Bahwa Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, menyebut advokat meracuni dalam upaya hukum sampai tingkat atas 4 tingkatan (PK), hal itu terkait memperpanjang Argo, Namun tidak dijelaskan maksud perkataan meracuni pihak mana.

Eddy, notabene seorang pejabat publik yang saat ini masih menjabat Wakil Menteri Hukum, sejak 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Merah Putih usai dilantik Presiden Prabowo, Dalam dialognya menyampaikan pernyataan yang kontroversi terkait profesi Advokat saat berperkara di PN (Pengadilan Negeri) maupun diduga menyesali atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana berikut pernyataannya.

“Mohon maaf dengan berat hati saya harus mengatakan, yang meracuni dan merusak ini kan teman-teman advokat, Jadi kalau ada perkara di PN kata advokatnya begini nih gampang nanti kalau anda kalah kita Banding, kalau Banding kalah Kasasi, kalau Kasasi kalah PK, Ini kan sebetulnya upaya untuk memperpanjang Argo,” pernyataan prof Eddy saat acara dialog bertema “Graha Pengayoman Kementerian Hukum” digelar pada tanggal 29 Januari 2026, sebagaimana pernyataan dalam video dikutip dari akun tiktok @Khalid Procurement and Law.

Lanjut Eddy tampak didampingi moderator seorang wanita dengan nama belum diketahui menambahkan soal ilustrasinya ibarat sebuah Pipa Paralon, “Jadi bapak ibu dimanapun di muka dunia ini yang namanya jalan perkara, dari pengadilan negeri ke Mahkamah Agung itu ibarat Kerucut, kecuali di Negara tercinta kita republik indonesia yang perkara dari Pengadilan Negeri sampai di Mahkamah Agung itu ibarat pipa paralon lurus-lurus dari bawah keatas karena apa? Tidak ada pembatasan ya harus dibatasi,” tandasnya menyampaikan ilustrasi upaya hukum tingkatan ibarat kerucut dan pipa paralon.

Pria yang selain profesi Dosen juga Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada itu menjelaskan tentang upaya hukum sampai tingkat 4 yakni Peninjauan Kembali.

“Jadi seakan-akan saudara-saudara yang namanya peninjauan kembali adalah peradilan tingkat empat kan begitu, Bapak ibu yang pernah berperkara kan begitu, Kalau nanti diputus ini, kita Banding, Kalau Banding Kalah kita Kasasi, Kasasi kalah PK, nanti PK kalau kalah bisa PK kedua, ketiga, keempat gara-gara putusan mahkamah konstitusi kan yang mengatakan PK bisa lebih dari satu kali,” sambungnya.

Dosen yang kelahiran 1973 dan mempunyai 2 anak itu, juga menerangkan soal putusan Mahkamah Konstitusi, jika putusan tersebut dianggap melanggar asas.

“Putusan itu melanggar asas ada asas dalam hukum pidana itu yang berbunyi asas itu pada intinya mengatakan bahwa perkara pidana itu harus ada akhirnya Res Yudikata Inkriminalli Bus,” tegas wamenkum Eddy yang juga sebelumnya pernah menjabat wamenkumham periode 2020-2023 masa presiden jokowi.

Adapun pernyataan Eddy itu yang menyebut profesi advokat dalam upaya hukum soal Argo, menuai respon kritik tajam dari advokat senior di Surabaya Dr.George Handiwiyanto,S.H.,M.H, menanggapi soal Statemen Eddy Hiariej dimedsos, yang dinilai membuat stigma buruk (Negatif) terhadap seluruh pengacara di Indonesia.

Advokat George yang berusia berkisar 67 Tahun dikenal lama berkecimpung dikanca hukum mengatakan, jika Prof Eddy tersebut yang turut andil membuat undang-undang baru, sehingga menilai tidak pantas berkomentar seperti itu, seharusnya seorang pejabat sebagai wakil menteri hukum, justru lakukan undang-baru juga terkait pekerjaan advokat, bukan memberikan pernyataan yang menggiring opini publik.

“Saya menyesali komentar seorang pejabat tinggi bisa menilai seperti itu, seakan advokat setiap melakukan upaya hukum atas perkara seorang klien dianggap karena Argo, Apakah jika dalam perkara pidana, seorang klien yang menjadi terdakwa, lalu mendapatkan keadilan dengan diputus ringan atau bebas oleh hakim, kemudian jaksa melakukan upaya hukum banding atau kasasi di Mahkamah Agung, apakah terdakwa melalui advokat tidak melakukan perlawanan juga,” tegas advokat senior yang dikenal banyak dipercaya sebagai pengacara korporasi (Perusahaan besar). menyampaikan tanggapannya kepada media ini. Sabtu (14/2/2026) melalui whatsapp.

George berharap supaya Prof Eddy sebagai wakil menteri menarik ucapannya, agar tidak semakin berlarut, dan membuat para advokat se-indonesia tersakiti hanya karena sebuah acara, Hal itu dianggap memberikan informasi negatif terhadap masyarakat, Sebagaimana dijelaskan Advokat George dirinya pernah memberikan pendampingan hukum secara gratis, termasuk para advokat lain nya, dengan cara probono atau rekan-rekan seprofesi di beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Saya berharap agar prof eddy menarik ucapanya itu, Seolah stigma buruk ada pada pengacara karena banyak pengacara juga memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis, melalui probono LBH yang dibayar negara,” pesan pimpinan kantor hukum Hadiwiyanto Law Firm.

Sementara terpisah, Dalam narasinya Eddy yang dikutip dari akun tiktok @Khalid Procurement and Law, juga mendapatkan banyak kecaman dan komentar pedas dari para netizen, tampak beberapa akun netizen yang terlihat paham akan pernyataan serta diduga profesi pengacara, maupun komentar dari masyarakat, seperti berikut dari jumlah ratusan komentar.

“Kok gitu statement anda prof… Tarik kembali kata2 anda prof,” tulis sebuah akun @AxxAxxxxxFxx. saat dilihat media ini pada Sabtu (14/2/2026).

“Wah, mengatakan advokat merusaknya itu menyesatkan,” lanjut akun @MxxxxxxxIxxxxNxxxxxxx.

“Upaya hukum sampai MA itu sah dan merupakan hak klien jadi tidak otomatis salah hanya karena perkara sudah kalah di tingkat sebelumnya,” tambah akun @SxxxGxxPxxxxxPxxxxxx.

“Jaksa juga kalau kalah mereka Ajukan Banding dan Malah ada yang sampai Kasasi, kenapa yg di salahkan Advokad,” timpal akun @OxxxMxxxx.

“bukan masalah argo, Khan begitu jalur prosesnya, terus bagaimana jalan keluarnya, maksudnya kenapa persoalan nya advokat. saudara ini bicara mewakili siapa,” sambung akun @BxxxxxxxAxxx.

“ngaco, paralon istilahnya ga jelas,” tanya akun @Kxxxxx.

“ini orang pernah jadi tersangka ya,” tanya akun @Axxxxxxx.

“amburadul narasinya,” ujar akun @Mxxxxx.

“Pernyataan itu tidak melambangakan seorang yang bijak,” peniliaian oleh akun @FxxxxxRxxxxxAxxxxxx.

“Bukan Advokat pak ! tapi UU kerna undang-undang lah yg membolehkan utk itu , jadi UU yg harus di tinjau kembali,” saran akun @Pxxxx.

“sakit bapak ini….,” tandas akun @AxFxxxx.

Perlu diketahui, Akun postingan yang berjudul “Sistem Peradilan Indonesia : Ibarat Pipa Paralon Lurus ke Atas!” Sampai saat ini mendapatkan 218 komentar dan dibagikan 387 kali.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button