HukumPemerintah

Setelah Dilaporkan, Kini Rahmat Muhajirin yang dilaporkan ke Polda Jatim Oleh Kuasa Hukum Subandi

Tengah, Pengacara Billy Handiwiyanto,SH,MH bersama tim

Surabaya, JejaringPos.com – Usai pihak Rahmat Muhajirin, selaku suami wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, yang melaporkan Subandi Bupati Sidoarjo, Selanjutnya, Tim kuasa hukum Subandi juga melaporkan Rahmat ke Polda Jatim, terkait tiga buah sertifikat hak milik (SHM) kepunyaannya belum juga di kembalikan.

Setelah Suami wabub tersebut terlebih lebih dulu membuat laporan ke Dittipidum Bareskrim Polri terhadap Subandi, soal dugaan penipuan investasi. Respon pihak tim kuasa hukum Subandi menyampaikan jika pihaknya pun siap menghadapi laporan tersebut, karena mengaku memiliki bukti-bukti.

Pengacara Billy Handiwiyanto dan Moch.Arifin selaku tim kuasa hukum menerangkan, sesuai kronologi kasus yang dibuat Subandi kemudian diberikan ke tim kuasa hukum, Jika kasus berawal ketika pembentukan tim pemenangan Pilkada periode 2025-2030, saat Subandi menjadi Cabub dan Mimik sebagai Cawabub di Kabupaten Sidoarjo.

Tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik saat itu telah tersusun pada tanggal 2 November 2024 silam, ketika itu disepakati juga soal dana operasional bagi relawan serta koordinator di setiap daerah.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, Dana operasional kampanye untuk tim pemenangan tersebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri setelah adanya inisiatif koordinator, Meski perseroan itu yang dimiliki anak Subandi tidak memiliki kewajiban, Saat masih Cabub Subandi telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas bentuk keseriuasannya sebagai jaminan.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” beber pengacara Billy dan tim, pada Selasa (17/2).

Lanjut tim kuasa hukum, Usai kedua pasangan itu terpilih menjadi kepala daerah, pihak Subandi sudah memberikan laporan penggunaan dana operasional, sekaligus meminta pengembalian tiga SHM, Akan tetapi Subandi belum juga menerima sertipikatnya hingga saat ini.

Akibat hal itu, pada 27 Januari 2026 lalu pihak Billy telah berupaya mengirimkan surat teguran, supaya tiga buah SHM asli itu segera dikembalikan, Namun karena tak menggubris teguran akhirnya pihak Billy mengambil sikap.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum.

Lagi Billy menjelaskan jika pihaknya telah memenuhi panggilan polda jatim, Namun pihak terlapor disebut mengajukan pemanggilan mundur.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tandasnya.

Setelah memastikan seluruh bukti telah dipersiapkan lengkap, Kuasa hukum Subandi menyampaikan siap mengikuti langkah hukum, Sebagaimana yang juga disampaikan kliennya bahwa akan tetap fokus bekerja, meski proses hukumnya tetap diserahkan ke aparat penegak hukum.

Pesan tim kuasa hukum, Billy mengatakan setiap orang punya hak membuat laporan pidana apapun, Akan tetapi bukti-bukti harus benar-benar dipersiapkan.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana.Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” pungkas pengacara muda yang mengungkapkan jika hal itu bukan kasus investasi, karena bukti dari kliennya Subandi dinilai sangat kuat dan lengkap serta terperinci sesuai fakta hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi.Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button