BisnisHukum

Diduga Gelapkan Rp 5,2 M, Perkara Vera Mumek Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari Jadi Sorotan di PN Surabaya

Foto: Vera Mumek saat jalani sidang pidana penggelapan uang miliaran rupiah

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Vera Mumek menjalani pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas tuduhan penggelapan uang perusahan tempat ia bekerja sebelumnya di CV Anugerah Makmur Jaya Lestari (CV AMJL) sebesar Rp 5,2 Miliar, Dalam perkaranya ia didampingi penasehat hukumnya Palti Simatupang.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rudito Surotomo digelar Senin (13/4/2026) diruang sari 3, Jadwal tercatat melalui SIPP yakni agenda saksi meringankan terdakwa, namun agenda berubah dengan mendengarkan pendapat ahli Prof.Masruchin Ruba’i SH MH, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta lanjut pemeriksaan keterangan terhadap terdakwa Mumek.

“Penggelapan itu penguasaannya sah, tapi kepemilikannya yang tidak sah,” ujar ahli dalam pendapat hukumnya.

Vera sebelumnya dilaporkan oleh Bony Piroro karena mengalami kerugian yang diduga atas perbuatan terdakwa.

Sebelumnya terdakwa perempuan berbadan subur, didakwa oleh jaksa bernama Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak, atas perbuatannya diancam pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,” jelas dakwaan diduga atas perbuatannya ketika sidang digelar pada Rabu (18/2/2026) lalu.

Lanjut kronologi perkara, Pada tahun 2022, Terdakwa saat itu sebagai Direktur CV AMJL bergerak di bidang perdagangan yang mengetahui Saksi Gary Marcelino Piroro memiliki usaha penjualan barang kebutuhan sehari-hari, menawarkan untuk mencarikan barang-barang yang dibutuhkan oleh CV.Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dengan meyakinkan saksi Gary apabila Terdakwa dapat mencarikan harga produk dengan harga lebih murah.

Berikutnya, Gary karena tertarik untuk melakukan kerjasama dengan Terdakwa, lalu menyampaikan hal itu kepada Bonny Piroro sebagai Direktur dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket lalu melakukan pemesanan barang kepada Terdakwa.

Singkatnya perjalanan kasus, setelah Terdakwa menerima uang hasil pembayaran dari rekening CV Maju dan Saga atas uang yang dikuasai oleh Terdakwa seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada supplier.

Barang yang belum diterima oleh CV. Maju senilai Rp 3.175.459.400,- (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah).

Barang yang belum diterima oleh CV. Saga Supermarket sebesar Rp 2.030.270.212,- (dua milyar tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua belas Rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi korban Bonny sebesar Rp. 5.205.729.612,- (lima milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Pengacara Palti Simatupang saat dihubungi di nomor whatsappnya, belum bersedia memberikan komentar atas kasus kliennya.

Sidang selanjutnya terdakwa bakal menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Senin depan (20/4/2026), hingga kini belum diketahui jika Vera akan dituntut berapa lama.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button