HukumPemerintah

Persoalkan SP3 Alasan Bukti Meski Ijin Penyitaan Dikabulkan Pengadilan, Pemohon Praperadilan Membuktikan Surat, Saksi Mantan Penyidik dan Ahli

Saksi mantan penyidik Dewa Putu saat dihadirkan pemohon praperadilan, (Tengah)

Surabaya, JejaringPos.com – Mantan penyidik Polrestabes Surabaya Dewa Putu (Saksi), dan dosen hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Prijo Jatmiko (Ahli) dihadirkan pemohon praperadilan Tonny Hendrawan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Saksi Putu menjelaskan kronologi laporan pemohon sementara ahli memberikan pendapat hukumnya.

Saksi Putu pria asli pulau dewata pensiunan penyidik Polrestabes Surabaya menjelaskan tentang sejak awal laporan Tonny pada tahun 2021 hingga tingkat penyidikan bahkan SPDP ke Kejaksaan maupun permintaan ijin penyitaan dari Ketua PN Surabaya.

“Terkait laporan tersebut apa yang sudah saksi lakukan waktu itu kan sebagai penyidik ya coba saksi jelaskan prosesnya bagaimana,” tanya pengacara Gunadi Handoko kuasa hukum pemohon Tonny meminta penjelasan saksi fakta. Rabu (4/6/2025) saat digelar diruang sidang cakra.

Saksi kemudian menjelaskan pertanyaan pihak pemohon.

“Berawal dari pimpinan menunjuk saya sebagai penyidik saya membuatkan sprin (surat perintah) sprin lidik, sprin tugas habis itu lakukan penyelidikan pemeriksaan kemudian saya dapat foto copy akta sertipikat, kami melakukan gelar perkara ditingkat penyelidik, setelah naik ke Sidik kami menindaklanjutkan kesimpulan tersebut membuat surat tugas surat penyitaan sp2hp termasuk spdp,” kata mantan penyidik Putu dihadapan hakim Sutrisno.

Dua dari kiri, pengacara Gunadi Handoko diapit Tonny pemohon (Baju Putih) bersama tim pengacara usai diwawancarai wartawan

Lanjut Gunadi bertanya kembali soal penjelasan saksi.

“Tadi saudara saksi menjelaskan pada saat saudara sebagai penyidik itu menerapkan bahwa dari proses kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan betul ya, apakah ini keputusan dari saksi sebagai penyidik atau keputusan dengan tim yang ada di polrestabes,” ujar pemohon.

“Ditempat kami itu ada namanya sop setiap peningkatan dari lidik ke sidik wajib dilakukan gelar perkara,” ungkap saksi.

Lebih lanjut pertanyaan pengacara pemohon terkait penetapan penyitaan yang diajukan penyidik ke ketua pn surabaya, bahwa saksi Putu menerangkan jika yang dikeluarkan adalah ijin penyitaan.

“Ijin yang keluar ijin penetapan penyitaan,” tandas saksi fakta sekaligus membenarkan pertanyaan pemohon soal lokasi objek penyitaan berada di solo.

Lagi kuasa hukum pemohon Gunadi menggali pertanyaan tentang isi surat penetapan penyitaan, lalu dijawab saksi jika terlapor disebut sebagai tersangka.

“Disebutkan juga disurat penetapan penyitaan itu ada enggak disebut ini pelapornya siapa? Atau,” pungkas pengacara yang berkantor di malang ingin menegaskan soal isi surat penetapan penyitaan.

“Di ijin penetapan khusus itu pada pengadilan negeri mengeluarkan ijin khusus dengan penetapan Chandra sebagai Tersangka,” beber Putu sebagaimana maksud Chandra Hermanto selaku kakak ipar pemohon yang dilaporkan di polrestabes 2021 silam.

Atas surat ijin penerapan penyitaan yang dikabulkan pn surabaya, Disebutkan jika langkah penyidik saat itu bersama tim berangkat ke daerah manahan kota solo untuk memasang tiang plang tulisan penyitaan.

Saksi juga menjelaskan soal Pokok persoalan atas laporan Tonny Tanjung dikatakan jika karena pemohon atau pelapor belum pernah menerima uang pembayaran terhadap objek sebagaimana Gunadi mengatakan jumlah uang seharusnya Rp 1,7 Miliar.

Gunadi juga menanyakan terkait Tonny yang sempat ditahan di Polda kemudian dibawa ke kantor notaris Wahyudi untuk menandatangani akta.

“Apakah saudara saksi mengetahui pada saat pak Tonny hadir di Notaris dia status tahanan Polda apakah informasinya saat itu menandatangani dibawa dari Polda ke Notaris Wahyudi yang sekarang sudah pensiun artinya dia kondisi tidak bebas status dalam tahanan,” jelas pengacara pemohon.

Usai tim penasehat hukum pemohon bertanya kepada saksi Putu, Tim kuasa hukum Polrestabes (Bidkum) melalui Djoko yang menanyakan saat saksi menangani kasus.

“Apa saja waktu itu yang bapak lakukan penyitaan bukti surat dari pihak terlapor pak Chandra,” tutur Djoko dan dijawab saksi sayangnya suara yang diterima kurang jelas.

Usai berakhirnya pemeriksaan terhadap keterangan saksi fakta yang dihadirkan pemohon, Sidang berlanjut mendengarkan pendapat dari ahli pidana Djatmiko.

Ahli pun menyampaikan pendapat tentang dasar hukum penetapan seseorang menjadi tersangka bahwa disebutkan minimal 2 alat bukti oleh pertanyaan pengacara pemohon Gunadi Handoko, soal alasan tidak cukup bukti yang menjadi pokok permasalahan dihentikannya penyidikan atas laporan Tonny.

“Putusan Mahkamah Konstitusi, Menyatakan bukti permulaan yang cukup adalah dua alat bukti dalam Pasal 184 kuhap tersangka keadaan dan perbuatannya dapat diduga melakukan perbuatan melawan hukum, Untuk menetapkan tersangka itu harus ada dua alat bukti yang cukup keterangan saksi, surat pertunjukan, Ahli dan keterangan Terdakwa,” terang ahli pidana dari universitas brawijaya menyampaikan dua alat bukti sebagaimana awal sidang pemohon sempat menyerahkan kepada hakim bukti surat, dan saksi serta ahli yang dihadirkan dipersidangan.

Usai berakhir sidang digelar agenda pembuktian dari pemohon, Serta akan dilanjut sidang esok berikutnya Kamis (5/6/2025) giliran pembuktian dari termohon (Polrestabes), Pengacara Gunadi bersama tim dan didampingi pemohon dalam hal ini Tonny menyampaikan komentarnya kepada sejumlah wartawan terkait perkara praperadilan.

“Terkait persidangan hari ini dengan agenda pembuktian dari pemohon itu kan ada 3 (Tiga) yaitu Surat, pembuktian saksi dan keterangan ahli, sebagaimana rekan-rekan media menyaksikan tadi intinya baik keterangan saksi mantan penyidik maupun ahli semuanya menunjang untuk permohonan Pra ini, Dengan keterangan saksi fakta bahwa proses laporan sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, Artinya secara hukum telah terpenuhi adanya dua alat bukti karena itu ditunjang hasil gelar perkara, Kemudian ditingkatkan adanya SPDP ke kejaksaan bahkan juga ijin penyitaan dari pengadilan dan itu sudah dilaksanakan jadi udah terpenuhi,” ungkap pihak penggugat yang menolak surat penghentian penyidikan perkara (sp3).

Gunadi kembali menerangkan hasil pendapat ahli dipersidangan.

“Begitu juga tadi keterangan ahli mengatakan bahwa antara perkara perdata dengan pidana itu adalah dua hal yang berbeda, jadi tidak bisa dikaitkan karena kalau unsur jual beli tidak ada pembayaran tidak bisa perdatanya dijadikan acuan karena itu wanprestasi, karena kalau orang jual beli tidak membayar berartikan unsur terpenuhi jadi tindak pidana penipuan termasuk memberi keterangan palsu dalam akta otentik,” lugasnya.

Sebagai informasi, Kronologi singkat kasus berawal dari laporan Tonny warga asal Malang Jawa Timur, Dia pada 2021 melaporkan kakak iparnya Chandra Hermanto ke Polrestabes Surabaya, Tak hanya Chandra, Pria berbadan atletis itu juga turut melaporkan mantan notaris surabaya yaitu Wahyudi Suyanto, Sebagaimana yang telah diungkap dipersidangan terbuka untuk umum, Serta sesuai terbitnya tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 09 Mei 2021.

Sebelumnya pemohon sempat membeberkan bahwa tidak ada jual beli aset tanah objek yang berlokasi di Manahan Solo, Tonny menyatakan jika itu awalnya karena utang piutang dengan menunjukan bukti bukti dalam hand Phone miliknya, Tonny menolak dan kecewa terbitnya SP3 jika dikatakan karena tidak cukup bukti dia pun bersama pengacaranya sudah menyampaikan 3 alat bukti dipersidangan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button