HukumPemerintah

Kedapatan Sabu Berkisar 5 Gram, Rosiyanto Hanya Dituntut 5 Tahun

Ruang sidang tirta

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu Rosiyanto Bin Munir, dituntut jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki selama 5 Tahun, Barang Bukti (Bb) Sabu yang didapat petugas dari Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu seberat hampir 5 Gram (4,954).

Agenda Tuntutan tersebut digelar Senin (2/6/2025) diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Seperti biasa jadwal sidang di pn meski ditunggu lama namun mendadak sesuai informasi diperoleh ternyata sudah dilakukan penuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” jelas amar tuntutan disampaikan. Pada Senin (2/6).

Jaksa Muzakki dari Kejari Surabaya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait lamanya Tuntutan dan jumlah BB hingga berita tayang belum bersedia memberikan komentar.

Sementara diketahui, Kronologi saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di pembuangan sampah daerah Kedungdoro Surabaya.

Terdakwa saat itu telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Seorang bernama Abang yang di ranjau di bak sampah dengan di bungkus bekas tempat rokok Gudang Garam dengan cara awalnya terdakwa dihubungi kemudian memberikan penjelasan dan arah-arah dimana terdakwa harus mengambil dan menyerahkan barang.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 Wib bertempat di depan Restoran Pizza Hut Jl. Jendral Basuki Rachmat No. 25-31 Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya terdakwa ditangkap oleh Agus Supardi dan Hari Santoso selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya

Disaat penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga Nakotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 4,954 gram.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Terpisah, Andy Syamsudin,S.Sos selaku pemuka agama maupun ketua guru ngaji belum dapat dikonfirmasi, Sementara dia pada pemberitaan sebelumnya pernah berpesan agar peran instansi dalam memberantas narkotika dapat serius.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button