PN Surabaya Vonis Tinggi Otak Pelaku dan Tukang Becak Pembobol Bank BCA

Surabaya, Jejaringpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap 2 orang terdakwa pelaku pembobolan rekening nasabah Bank BCA Cabang Surabaya, Yakni, Mohammad Thoha bin M.Husaini dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, Serta terdakwa Setu bin Alm Kasbari (tukang becak) dihukum pidana penjara 10 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Mohammad Thoha bin M Husaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Thoha bin M Husaini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, Menyatakan Terdakwa Setu Bin Kasbari Alm. terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 10 bulan,”demikian amar putusan hakim yang diketuai Marver Pandiangan, didampingi hakim anggota Widarti dan hakim GD Agung Parnata, Senin (6/2) diruang sidang Sari 3.
Dalam amar putusan majelis hakim, meski telah menyatakan jika terdakwa Mohammad Thoha mengembalikan uang sisa dari hasil kejahatannya sebesar Rp 40 juta, Namun atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati diwakilkan JPU Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menjawab pikir-pikir terkait upaya hukum tingkat banding.
Sebelumnya, JPU selain menuntut terdakwa Thoha dengan pidana penjara selama 4 tahun, yang juga Thoha diminta untuk mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari rekening nasabah BCA korban Muin Zachry, Juga menuntut terdakwa Setu pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui kronologi kasus, berawal pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, terdakwa Thoha berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik Muin Zachry dikarenakan terdakwa mengetahui pin E-Banking dan melihat saksi Muin Zachry memiliki saldo sejumlah Rp.345 juta pada saat korban sedang mengecek melalui E-Banking miliknya.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib, terdakwa mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS Surabaya. Selanjutnya, sekira jam 11.00 Wib, terdakwa berjalan-jalan dan berinisiatif mencari orang yang berusia hampir sama dengan saksi Muin Zachry tujuan untuk mencairkan atau mengambil uang yang ada di tabungan milik saksi Muin Zachry.
Kemudian bertemu terdakwa Setu seorang tukang becak yang tidak dikenal dan menaiki becak tersebut. Lalu terdakwa mengatakan “Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” yang kemudian dijawab oleh Saksi Setu Bin Kasbari yaitu “Iya, saya mau.”
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa masuk ke kamar saksi Muin Zachry yang tidak terkunci ketika saksi Muin Zachry sedang sholat jumat. Terdakwa lalu menggeledah seisi kamar dan membuka laci plastik lalu menemukan 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 atas nama Muin Zachry dan KTP an Muin Zachry yang kemudian semuanya terdakwa bawa tanpa seizin saksi Muin Zachry.
Kemudian terdakwa menghubungi Saksi Setu Bin Kasbari via telepon untuk bertemu di PGS Surabaya selanjutnya menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura, lalu terdakwa menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan saksi Muin Zachry kemudian terdakwa mendoktrin dan memberitahukan cara mengambil uang di Bank BCA kepada Saksi Setu Bin Kasbari serta menyerahkan nomor pin yang telah ditulis ke kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan uang Bank BCA yang telah terdakwa isi, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 an Muin Zachry dan KTP an Muin Zachry.
Terdakwa Thoha menyuruh terdakwa Setu menggunakan kopyah dan masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp.320 juta, sedangkan terdakwa Thoha menunggu di depan Bank BCA. Tidak lama kemudian Setu keluar dari bank dengan membawa 2 (dua) kresek berisi uang total sebesar Rp.320 juta.
Lalu terdakwa Thoha menerima uang tersebut dari Setu, kemudian Thoha selain meminta handphone dari Setu, juga menyerahkan uang bagian sebesar Rp.5 juta, lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, Muin Zachry selaku korban pemilik uang menderita kerugian sebesar Rp.320 juta.
(red/*)



