Hukum

Semula Saksi Sebut Sebelum Tewas Korban Sakit Lambung, Tak Lama Saksi Bilang Begini,..

Keempat saksi saat diperiksa majelis hakim

Surabaya, JejaringPos.com – 4 Orang saksi Ivan, Ramadani, Hidayati, beserta Eka, selaku teman dari Dini Sera Afrianti korban yang meninggal dunia usai berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol jenis Tequila, bersama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, di Blackhole KTV Lenmarc Mall Surabaya, Dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat saksi fakta yang memiliki nama lengkap adalah, Ivan Sianto, Ramadani Rifan Nadivi, Hidayati Bella Avista, beserta Eka Yuna Prasetya, Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Muzaki, Darwis, Siska dan Furkon, untuk didengarkan keterangan dipersidangan dalam perkara dugaan pembunuhan.

Saat diperiksa bersamaan kesemua saksi awalnya kompak mengatakan jika korban Dini meninggal akibat sakit Lambung, Namun ironis, terdapat perbedaan keterangan saat ditengah pemeriksaan bahwa saksi mengutip keterangan polisi jika korban merupakan kekasih terdakwa disebut meninggal tak wajar.

“Dini meninggal karena asam lambung,”kata 4 orang saksi secara bergantian. Pada Selasa (2/4) diruang sidang Cakra, mengaku mendapat informasi dari terdakwa Ronald Tannur kepada Ivan Sianto, “Ko, Andin meninggal karena asam lambung,”.

Baju putih, Terdakwa dengan tangan diborgol dikawal petugas keamanan kejaksaan ke ruang tahanan

Selanjutnya, Berbeda kembali keterangan saksi dengan kutipan dari keterangan polisi.

“Kata polisi Dini meninggal enggak wajar,”kutip saksi didepan majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik dan JPU serta tim penasehat hukum Lisa Rakhmat.

Salah satu saksi ketika ditanya JPU Darwis, soal keberadaan saat kejadian di Basemen mengaku tidak ada melihat.

“Saksi Ramadani saudara berada di tempat karaoke, Saudara ada lihat kejadian di Basemen,”ujar jaksa senior pada Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Ramadani yang menjawab “Tidak ada”.

Giliran pengacara Lisa Rakhmat ketua tim penasehat hukum Gregorius bertanya kepada saksi Bella, Terkait pesan korban sebelum meninggal yang dikirim melalui Voice Note, Sempat didengarkan bersama didepan majelis hakim.

“Saudara saksi Bella, Tadi saudara mengatakan dapat voice note nya 5 tadi dikatakan cuma 1 dapat dari Ivan,”tandas penasehat hukum.

Kemudian saksi menjelaskan kalau yang 1 nya terhapus sehingga sisa 4 voice note.

Untuk diketahui, Kasus ini sebelum mulai disidangkan di PN Surabaya, Sebelumnya telah viral diberbagai pemberitaan media online nasional, jika Dini meninggal karena dianiaya, Hal ini diperkuat dari keterangan saksi sebelumnya sebagai keluarga korban mengatakan dipersidangan, kalau terdakwa anak dari Edward Tannur anggota DPR RI, Disebut terakhir bersama korban saat sebelum meninggal dunia.

Kronologi singkat kasus sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang merupakan rangkuman isi BAP Polisi terdapat sebagai berikut.

Sebelum kejadian korban bersama terdakwa datang ke tempat hiburan karaoke room 7 Blackhole KTV Mall Lenmarc, Mengikuti ajakan Ivan Sianto, Hingga acara berakhir korban dan terdakwa pun meninggalkan Room, Terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya, Bahwa pada saat di depan lift terjadi cekcok antara Dini dengan Terdakwa, kemudian di dalam lift korban menampar Terdakwa, lalu Terdakwa mencekik leher korban.

Serta Terdakwa menendang kaki kiri korban sehingga terjatuh di dalam lift, lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa Terdakwa sebelumnya.

Tak hanya kejadian dalam Lift, Ketika terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan, lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi dan ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari Dini membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi.

Sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.

Namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban. Selanjutnya setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, sehingga Terdakwa turun dan melihat korban yang sudah tergeletak di tengah jalan.

Lebih lanjut, Karena adanya pengendara lain yang memberitahu petugas Mall, Bahwa korban tergeletak dijalan, Lalu saksi Mubarok bersama 3 orang lainnya Agus Santoso, Fajar Fahrudin, dan Imam Subekti datang ke lokasi tempat korban tergeletak, Sehingga saat dibawa ke rumah sakit National Hospital dan menyatakan tidak bernafas, Lalu di bawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban Dini.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button