Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta yang Dibuat Sendiri, Hakim Berang : Sampean Enggak Cocok Jadi Notaris

Surabaya, JejaringPos.com – Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Dalam perkara Pemalsuan Surat atas terdakwa King Finder Wong, Termasuk saksi Notaris Dedi Wijaya selaku pembuat akta wasiat nomor 67, Karena merasa bersalah akta tersebut di batalkan tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dipersidangan, Yakni, Henry Adijaya selaku pihak pelapor (Harijana) menjelaskan kronologi kasus termasuk menyatakan salah alamat.
“Margorejo itu harusnya nomor D 306, 20 D saya cari enggak ada, Enggak ada rumahnya Enggak ada halamannya, Awalnya bilang saya tanyain koq bisa enggak sesuai, Kalau bawa dokumen kenapa tidak ditulis secara lengkap,” kata Henry mengungkapkan saat ditanya majelis hakim, Pada sidang Kamis (4/4) diruang Tirta 2.
Kemudian, Jaksa Darwis menegaskan kepada terdakwa soal akta nomor 67.
“Saudara saksi hanya mempertegas saja, Akta 67 tadi digunakan dimana tadi, 4 Bank 1 nya asuransi, Saudara saksi apakah di gugatan perdata juga digunakan di PN sini gugatan nomor berapa 1127 itu udah Incrah jadi akta nomor 67 dipakai di sana ya,” tanya jpu senior kejaksaan negeri surabaya, dan diamini saksi.
Selanjutnya, Atas keterangan saksi Henry, hakim ketua menanyakan pendapat terdakwa King Finder terhadap kesaksian Adijaya.
“Sekarang ditanggapi bagaimana keterangan saksi,” tanya hakim ketua Antyo Harri Susetyo didampingi anggota Djuanto dan Cokia Ana P Oppusunggu.
Lalu King Finder menanggapi apa yang disampaikan saksi Henry dikatakan tidak benar semua.
“Tidak benar semua, Contohnya dia ini Bu April enggak pernah kenal orang ini Enggak pernah sama sekali,”akui King Finder, ditengah tanya jawab saksi Henry langsung menyatakan bahwa dirinya juga tidak kenal dengan terdakwa.
Usai berakhirnya mendengarkan keterangan seorang saksi bernama Henry, Kemudian, hakim pun menyampaikan skorsing sidang selama 15 menit untuk kegiatan sholat, Yang selanjutnya giliran akan memeriksa saksi Notaris Dedi Wijaya.
Terpisah, Masih didepan ruang sidang Tirta 2, Penasehat hukum terdakwa King Finder Wong, Advokat Piter Talaway,SH,MH memberikan komentar kepada awak media, Soal semasa hidup Aprilia Okadjaja yang memiliki banyak harta, Piter menyayangkan tidak ada yang peduli.
“Rekening bersama ada wasiat, itu bukan tiba-tiba langsung ada orang dapat wasiat, Tidak, Bukan kesannya lebih baik yang lain-lain tiba-tiba muncul setelah meninggal baru muncul komplain, Waktu dia (Aprilia) hidup enggak ada yang perhatikan dia,”tegas pengacara mantan kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra terdakwa kasus narkoba.
Lebih lanjut, Saat berakhirnya skorsing sidang selama 15 menit, Hakim pun lanjut memeriksa saksi berikut, Yakni, Notaris Dedi Wijaya yang berkantor di Ruko Darmo Park 1 Blok 1B No.2, Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, selaku pejabat yang membuat akta wasiat.
Namun, Ketika hakim anggota Djuanto dipersilahkan hakim ketua bertanya kepada saksi Notaris, Djuanto pun tampak bernada marah dan emosi, Dan bertanya kepada Jaksa Darwis, tentang pasal berapa jika seseorang melakukan sumpah palsu.
“Sampean (Anda) sudah bersumpah ya, Kita bukan menekan ya, Pak Jaksa kalau sumpah palsu pasalnya berapa ya,”tanya hakim langsung dijawab jaksa, “Pasal 242, ancaman 7 tahun”.
“Koq bisa berubah, saudara katakan orang yang datang ke saudara bernama Aprilia, Kenapa saudara membatalkan produk saudara, Gimana sich cara membatalkan wasiat terhadap seorang notaris, Enggak bener kalau gitu, Sampean dibawah sumpah loh ya, Sampean Enggak Cocok Jadi Notaris,” tegas hakim pada saksi yang mengaku ditekan.
Sebagai informasi, Atas tindakan seorang Notaris yang membatalkan akta wasiat secara sepihak, Media JejaringPos.com mencoba meminta tanggapan dosen hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Yang juga sebagai ahli perdata dan perikatan tentang kenotariatan, Dr.Ghansam Anand,SH,MH berpendapat jika notaris tersebut tidak boleh membatalkan.
“Disampaikan bahwa, surat wasiat hanya dapat dibatalkan oleh pewasiat atau putusan hakim bila ternyata tidak memenuhi syarat keabsahan suatu wasiat. Notaris tidak dapat membatalkan aktanya sendiri (tidak memiliki kewenangan untuk itu), yg dapat membatalkan akta adalah kesepakatan para pihak (penghadap) atau bila tidak terdapat kesepakatan mengenai pembatalan akta tersebut, maka pembatalan akta harus dengan putusan hakim,”tandas dosen Unair dikenal sering menjadi ahli perdata di Pengadilan.
Untuk diketahui, Sebelum dibatalkannya akta wasiat oleh Notaris Dedi, Terdakwa King Finder yang diketahui berprofesi sebagai Shin-she, maupun sebagaimana isu beredar jika sebagai tukang pijat Alm.Aprilia, Karena diketahui banyaknya harta yang ditinggalkan hingga kabar mencapai Rp 2 Triliun, Terdakwa pun datang ke kantor Dedi Wijaya bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai Aprilia (Pemberi wasiat).
Pengakuan Dedi dipersidangan kalau perempuan yang mengaku sebagai Aprilia tidak mau di Ambil Foto dan diminta KTP, Namun Notaris Dedi ternyata tetap membuat akta wasiat.
Kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya, serta Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia, ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia.
Sehingga saksi Dedi merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono.
Sebagaimana diketahui, Dalam persidangan majelis menanyakan peran sosok wanita bernama Endang, Yang rumah tinggal di komplek perumahan san antonio pakuwon city blok N Surabaya.
Karena semua pengurusan dan pendampingan perkara dugaan pemalsuan wasiat oleh king finder wong selama berperkara tidak terlepas dari sosok wanita bernama endang dengan setia yang selalu hadir disamping king.
Bahkan king ditetapkan tersangka pernah melarikan diri dan di DPO oleh kepolisian.
King melakukan upaya pra peradilan kepolisian sosok endang juga selalu hadir mewakili king dalam sidang pra tersebut.
Karena endang selalu menjadi saksi kunci meringankan dan membenarkan semua perbuatan king finder wong
Dalam sidang gugatan
Yang mengaku ngaku sebagai teman baik alm aprilia okadjaja.
Yang tidak pernah dikenal sama sekali seluruh keluarga besar ahli waris alm aprilia okadjaja
Karena semua teman baik aprilia selalu dikenal oleh seluruh atau salah satu anggota keluarga besar bahkan antar teman baik aprilia tidak ada yang mengenal sosok endang.
Sebagai informasi yang diperoleh bahwa Notaris Dedi selain pernah dilaporkan kasus pemalsuan surat, atau Memberikan keterangan palsu pada akta otentik, di Polrestabes Surabaya, Juga diduga pernah sebagai tergugat di PN Surabaya terkait akta otentik.
Informasi akhir dalam kasus ini, King Finder Wong akibat perbuatannya dengan tuduhan pemalsuan surat, dilaporkan Harijana selaku pihak ahli waris dari mendiang Aprilia ke Polrestabes Surabaya, Hingga diseret ke pengadilan untuk diadili.
Jhon


