Seorang Dokter Jadi Tersangka Kasus KDRT, Begini Respon Tempat Bekerja
Tersangka KDRT Berprofesi Dokter

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus korban KDRT seperti yang di alami Nurrachmasari Budi Pratiwi alias Icha terus berlanjut, Setelah korban melaporkan suami sendiri Yakni, Agus Prayogo Pangestu alias Dio yang berprofesi sebagai Dokter, Selanjutnya dikabarkan menyandang status Tersangka.
Kejadian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terjadi di Rumah Jalan Juwono Surabaya, Pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023 Pukul 12.00 Wib, korban pun melaporkan Dio ke Polrestabes Surabaya.
Dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/852/VII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya – Polda Jawa Timur, Tanggal 12 Agustus 2023,. Laporan korban selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kelanjutan kasus ini, Polisi pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Dengan nomor B/528/X/RES.1.24/2023/Satreskrim Pada 27 Oktober 2023, Namun tampak dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke 4, Sebagaimana hasil gelar perkara bahwa status terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka.
Sebelumnya, Pihak pelapor melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Justin Malau,SH,MH,M.Kn & Partners yang berkantor di Surabaya, Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn dan Gerson Urias Maukaling,SH,MH, memberikan komentarnya.
“Bahwa apa yang dialami oleh Client kami sangat disayangkan dilakukan oleh suami kepada istrinya, apalagi pelaku berprofesi sebagai dokter yang tugas utamanya mengobati sakit penyakit. perbuatan tersangka telah divisum Rumah Sakit PHC Surabaya, sehingga pelaku tidak dapat menghindar atau membantah laporan Client kami,”kata penasehat hukum korban. Senin kemarin (19/2).
Sementara, Terlapor Dokter Agus Prayogo saat dikonfirmasi di nomor whatsappnya, Sejak kemarin belum juga memberikan komentar terkait laporan istrinya, Meski diduga pesan konfirmasi wartawan telah dibaca.
Namun tentang informasi tempat tersangka bekerja, di sebuah Klinik Jantung Hasna Medika Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Pihak Klinik pun membenarkan ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi di nomor (0341) 715643, Pada Rabu siang, (21/02/2024).
Bahwa selanjutnya terlapor diakui sebagai dokter umum Namun sayangnya pegawai seorang wanita tersebut selain enggan memberitahukan namanya, Juga menolak untuk menyampaikan pesan ke bagian Humas Klinik, meski telah di informasikan jika dikonfirmasi dari Surabaya.
“Ya betul pak, Dokter umum pak, Mohon maaf bapak untuk diluar kepentingan pemeriksaan klinik kami, Kalau memang perlu informasi lebih lanjut silahkan datang saja ke klinik kami menemui pihak management,”ujarnya menyarankan agar datang ke Malang.
Jhon



