Hukum

Dosen Hukum Yusron Tanggapi Putusan Terdakwa Effendi Pudjihartono: Jika Incrah Jaksa Bisa Eksekusi

Foto : Pengacara Yusron Marzuki,SH,MH

Surabaya, JejaringPos.com – Dosen Hukum Universitas Narotama Surabaya sekaligus profesi Advokat, Yusron Marzuki, mengomentari hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hari ini Kamis (17/4/2025) yang menghukum Effendi Pudjihartono dalam perkara Pemalsuan Surat.

Mantan bos restauran Sangria by Pianoza Jalan dokter Sutomo 30 Surabaya baru saja divonis majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, selama 1 Tahun 10 Bulan namun dengan perintah tidak ditahan.

“Menyatakan Terdakwa Effendi Pudjiharto terbukti bersalah, Menjatuhkan pidana selama 1 Tahun dan 10 Bulan dengan perintah tidak ditahan,” baca ketua majelis, didampingi hakim anggota I Dewa Gede Suardhita, dan Sih Yuliarti.

Putusan itu lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis dan Siska, yang sebelumnya menuntut Effendi selama 2 Tahun dan 6 Bulan.

“Itu sah sah saja ditangguhkan masalah penahanan penangguhan itu termasuk kewenangan,” kata pengacara persebaya pada jejaringpos.com. Kamis (17/4) melalui panggilan telpon.

Lagi, Yusron mengatakan jika jaksa dapat melakukan eksekusi apabila perkara telah incrach.

“Jaksa dapat melakukan eksekusi jika perkara incrah bukan penahanan karena penahanan ada batas waktunya tapi hukuman masuk penjara namun dipotong selama ditahan,” tandas ahli pidana.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Perkara ini imbas dari Gugatan wanprestasi Fifie Pudjihartono direktur CV Kraton Resto yang juga kakak kandung Founder Group Foxstars pabrik plywood (Effendi Pudjihartono), terhadap Ellen Sulistyo mantan rekan bisnis dalam pengelolaan Restauran Sangria by Pianoza Jalan dr.Sutomo 30 Surabaya, serta menggugat Effendi akibat ditutup oleh Kodam V/Brawijaya selaku pemilik lahan, Dalam putusan majelis jika menyatakan Gugatan tersebut tidak dapat diterima.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button