Soal Pailitnya PT Bahtera Sungai Jedine Group Sipoa, Ini Kata Kurator Nugraha Setiawan

Foto : lokasi aset pt bsj
Surabaya, Jejaringpos.com – Berjalannya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terhadap PT.Bahtera Sungai Jedine (PT.BSJ) Debitur, yang diputus pailit sebelumnya Kamis 29 Desember,2022 lalu, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kurator pengurus Nugraha Setiawan menjelaskan kronologi permohonan para kreditur.
“Jadi kepailitan PT Bahtera Sungai Jedine dimulai pada saat ada pengajuan PKPU dari 6 orang para kreditur dari sana diputus PKPU sementara pada PKPU sementara itu kami bertiga saya (Nugraha), pak Doddy dan pak Bagus itu diputus sebagai pengurusnya, sesuai dengan undang-undang kami menjalankan tugas profesi kami sebagai pengurus kami mengadakan rapat kreditur, kami juga mengundang semua kreditur untuk bisa hadir,” kata kurator Nugraha kepada Jejaringpos.com saat dikonfirmasi disekitar daerah Citra Land Surabaya, Sabtu (11/2).
Kemudian, Salah satu tim pengurus kepailitan Nugraha Setiawan menjelaskan lebih lanjut soal pra verifikasi dan upaya paksa dari penetapan hakim pengawas Sutarno jika pihak Debitur (PT.BSJ) tidak kooperatif.
“Habis itu kita minta para kreditur untuk memasukan tagihan akhirnya kami pra verifikasi dihotel Novotel terus habis itu kami verifikasi di Pengadilan nah pada saat rapat verifikasi itu, Klemens (Dirut PT BSJ) sendirian datang, tapi sebelum-sebelumnya itu Yoga yang datang perwakilan perusahaan pada saat itu hakim pengawas pada rapat kreditur pertama sempat menyampaikan kalau Debitur tidak kooperatif, ada kewenangan kurator meminta kepada hakim pengawas untuk dilakukan upaya paksa dengan Giselling, nah pada waktu itu rapat kreditur kedua Klemens datang dilanjutkan pada saat proposal perdamaian itu ditolak kreditur karena proposalnya tidak menjelaskan secara detail bagaimana rincihan pengembalian,”pungkasnya pada point jalannya perkara.

Foto : Kurator Nugraha Setiawan
Lagi Nugraha, mengungkapkan jika total kreditur saat ini yang mengajukan tuntutan tagihan kepada PT BSJ berjumlah sekitar 2 ribu orang lebih, termasuk 6 orang kreditur utama yang mengajukan permohonan PKPU awal mula didaftarkan, Untuk total tagihan terhadap PT BSJ adalah sebanyak Rp 345 Miliar.
“Jumlah kreditur 2 ribu orang lebih, total tagihan 345 miliar rupiah untuk aset 2 lokasi tanah berkisar luas 6 hektar, sertifikat uda pada kami, kami sudah melakukan pengamanan terhadap aset-aset termasuk 2 sertifikat yang ada di notaris Eka Suci yang pada waktu itu kami bertemu dengan notaris setelah PT Bahtera diputus pailit,” tandasnya.
Untuk diketahui, PT BSJ yang diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya, diketuai hakim Slamet Soeripto dan hakim anggota Erintuah Damanik serta Taufan Mandala, PT Bahtera Sungai Jedine disebut-sebut salah satu perusahaan group Sipoa Property, perusahaan pengembang bidang gedung apartemen dan perumahan.
Kasus seperti ini juga pernah menjerat perkara pidana pada jajaran pimpinan group Sipoa, Yakni Klemen sebagai Direktur Utama, Aris Bhirawa Komisaris,
Budi Santoso Komisaris Utama, Dimana ketiganya sebagai mantan narapidana, Kendati saat ini telah bebas dari penjara, Klemen, Aris, dan Budi masing-masing punya jabatan berbeda di sebagian beberapa perusahaan group Sipoa, seperti PT.Graha Indah Jaya dan PT.Bumi Sungai Jedine.
(red/*)



