HukumKegiatan Sosial

Sidang Sengketa Pengurus Yayasan, Pengacara Ingatkan Saksi Pengisi Ceramah Supaya Jujur

Foto : Sidang ketika akan dimulai agenda saksi

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan Muchlisin Safuan (Penggugat) selaku ketua pengurus yayasan Masjid AL-ICHLAS kembali digelar Pada Rabu (5/6/2024) diruang Tirta 1, Dipersidangan yang diketuai hakim Silfi Yanti Zulfia, penggugat menghadirkan saksi pengurus seorang pengisi ceramah.

Penggugat dalam perkara ini menguasakan kepada pengacara Dr.Erry Meta.SH.MH dan tim, Sementara para tergugat sejumlah 3 orang 1.H.Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid Al-Ichlas, 2 .H.Ir. Sutrisno Pembina Yayasan, dan 3. Sutaryono Plt.Ketua pengurus Yayasan diwakilkan oleh pengacara Moch.Kholis.SH dan Moch.Mursid.SH.

Saksi Andhika Ardhyansah Ramadhanta, menjawab pertanyaan pengacara penggugat, hingga mengaku tahu soal masalah antara pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas yang berlokasi di daerah Tanjung Perak, Surabaya.

“Saksi, ketua yang baru siapa, Apakah saudara saksi mengetahui melihat kejadian pengamanan kotak-kotak infak masjid dan pergantian kunci ruangan kesekretariatan,”tanya kuasa hukum Muchlisin Safuan.

Selanjutnya saksi menjawab mengetahui.

“Sutaryo, Saya tahu karena begini setelah SK peraturan yang baru itu jelas tertulis peraturan ketua dan pengurus bukan jajarannya, sehingga pada saat itu kami pengurus kami merasakan penonaktifan sehingga belum adanya pelantikan,”ujar saksi.

Ditengah tanya jawab antara penggugat dengan saksi, Hakim ketua menanyakan tentang hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan.

“Saksi apakah ada pengkroscekan ulang bener atau tidaknya adanya penggelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,”pungkas Silfi.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada,”tandas pengisi ceramah membenarkan pertanyaan hakim.

Secara bergantian, Pengacara 4 tergugat, Moch.Kholis giliran bertanya ke saksi, dan sebelumnya berpesan supaya saksi jujur menjawab karena pihak pengacara bisa upaya hukum.

“Saksi, saya minta saksi menjawab yang jujur ya, saya bisa upaya hukum,”pesannya.

“Saudara saksi, Apakah saudara saksi saat kepengurusan saudara Mukhlisin saudara masuk dalam pengurus, Jawab sebagai apa,”tegas pengacara tergugat dan dijawab sebagai “Takmir” oleh saksi.

Lanjut pengacara Kholis bertanya ke Andhika apakah mengetahui

“Saudara saksi apakah pernah mengetahui pada tahun 2021 ada kejadian di YMAI Yayasan Masjid Al-Ichlas ada dugaan pencurian kotak amal yang mana diduga pencurinya pengurus dan yang mengetahui pencurian tersebut adalah pengurus juga, Anehnya, Biar gak tegang yang mulia,”ujar Kholis kepada saksi sambil tersenyum menyampaikan kepada hakim saat diprotes atas pertanyaan dengan bahasa “Anehnya”.

Sebelumnya, Saksi menceritakan tentang pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut, sampai tanggal 26-27 Desember 2023 dan sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kurang lebih 1 Minggu.

Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 (empat) undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurusan dan ketidak hadirannya ada berapa alasan.

Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan majelis hakim.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button