PN Surabaya Vonis Ringan Huang Renyi WNA Penabrak Kakak Beradik hingga Meninggal

Foto : No 2 Kiri, Hakim Toni saat bacakan surat putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Toniwidjaya Hansberd Hilly, Selaku Ketua Majelis Hakim baru saja memvonis ringan Terdakwa Huang Renyi WNA asal Tiongkok, Vonis selama 10 Bulan Lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Nurhayati yang sidang sebelumnya menuntut 1 Tahun Penjara.
Alasan vonis majelis hakim tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti terdakwa telah meminta maaf juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, Kendati hakim ketua mengatakan Terdakwa tidak mengindahkan ketentuan hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, Yang meringankan terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban,”kata hakim Toniwidjaya pada amar putusan, Selasa (17/12/2024).
“1.Menyatakan Terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Bulan,”ujar hakim yang menurut informasi berasal dari NTT.

Masih dilingkungan PN Robert Mantinia, kuasa hukum Terdakwa memberikan keterangan pers dihadapan puluhan wartawan, Robert menilai justru korban dianggap lalai karena sepeda listrik tidak boleh dijalan raya sesuai Permenhub.
“Korban (Kakak Beradik) lalai karena apa sesuai permenhub nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik tidak boleh dijalan raya, Kedua, fakta yang meringankan lagi ada permintaan maaf ada santunan kepada keluarga korban, Ketiga, disitu ada perjanjian kedepakatan dipoin 4 Apabila jaksa menuntut ringan otomatis dia (keluarga korban/Edy Wijaya) tidak keberatan,”ungkap pengacara.
Terpisah, Edy Wijaya perwakilan keluarga korban/mantan bos kedua korban tampak kaget mendengar hasil putusan.
“Terlalu ringan itu Jaksa harus banding,”sesalnya lewat sambungan telepon.
Sebelumnya, Edy Wijaya juga mengungkapkan kronologi kasus laka lantas yang menelan korban jiwa kakak beradik, yakni Dionisia Mbelong dan korban Kristiani Kasih, Edy politisi Partai Demokrat itu menyampaikan rasa ironis bahwa kedua jenazah sebelum dikirim ke Manggarai, NTT, Terdakwa tidak juga melihat saat di Rumah Sakit dan tempat penyemayaman Adi Jasa Surabaya hingga berapa hari.
“Terdakwa dan keluarga tidak pernah melihat korban meski saat dirumah sakit dan di Adi Jasa sempat 2 hari sebelum diberangkatkan ke NTT,” beber Edy.
Diketahui, Kronologi kejadian awal Pada Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.
Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.
Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.
Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.
Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.
Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.
Jhon



