Usai Mediasi Penggugat Nilai Janggal Usulan Perdamaian Tergugat Ellen Sulistyo

Ket Foto : Pengacara Arief Nuryadin,SH
Surabaya, Jejaringpos.com – Fifie Pudjihartono pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menilai janggal atas usulan perdamaian yang diajukan Ellen Sulistyo,SE saat mediasi digelar dengan dipimpin hakim mediator I Ketut Suarte.
Pengajuan proposal perdamaian tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ellen selaku Tergugat I, Priyono Ongkowijoyo,SH kepada Penggugat, Yakni merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono.
Sebagaimana, Permohonan tergugat dalam usulan perdamaian disebut, bahwa tergugat seolah-olah menyampaikan itikad baik dan tidak merasa keberatan untuk penyelesaian sengketa dapat ditempuh jalur musyawarah.
Lagi pihak penggugat melalui kuasa hukum Arief Nuryadin,SH berpendapat dalam hal penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan No.12 tanggal 27 Juli 2022 oleh Tergugat I dan Tergugat II, berujung pada penutupan Resto Sangria oleh Pihak Kodam V/Brawijaya selaku Turut Tergugat II, Karena kewajiban tergugat I kepada Tergugat II yang mewakili CV Kraton (Penggugat) tidak di Penuhi.
“Intinya bahwa proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan. Dikatakan bahwa dia (Tergugat I) rugi dan sebagainya adalah sama dengan gugatan saya (Penggugat). Dibalik dan dimintakan pada Penggugat. Itu kan nggak benar,” kata Advokat Arief kepada wartawan, Rabu (30/08/2023).
Penggugat pun mengandaikan, Bahwa pihak tergugat 1 harusnya menyampaikan bersedia membayar sekian dan mau berdamai. Bukannya diputar-balikkan begitu. Lalu mencontoh nllai – nilai gugatan Penggugat seperti itu.
“Kayaknya tergugat hanya nyontek gugatan Penggugat, Tidak mau membayar begitu aja. Mestinya gugatan kerugian dari Penggugat sekian-sekian. Yo weslah saya membayar separuh, mestinya begitu,”sambungnya.
Ini apa yang tertulis dalam gugatan Penggugat ditulis dia (Tergugat I) dan dimintakan kepada Penggugat. Ini tidak benar dan Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I dianggap dirugikan, hal itu tidak benar. Padahal, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini.
“Jangan lupa perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Perjanjian di antara kedua orang itu, menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya. Jadi tidak bisa ngomong tidak ada legal standingnya. Jelas ada legal standingnya,”tegas dia Arief yang mengatakan akan menanggapi usulan tergugat 1 secara tertulis.
Diketahui, Pada agenda mediasi selanjutnya bakal digelar kembali pada pekan depan Rabu (6/09/2023), Seluruh pihak diminta hadir untuk membahas proposal perdamaian yang diajukan Tergugat I.
Sementara, Dalam perkara ini selain Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang digugat oleh Fifie, Terdapat juga pihak – pihak lainnya digugat, seperti kantor KPKNL sebagai Turut Tergugat I maupun Kodam V Brawijaya selaku Turut Tergugat II.
Red



