Miliki Bukti Penetapan, Ahli Waris Gugat Pembatalan SHM Terbitan BPN Surabaya I

Hakim saat menunda sidang
Surabaya, JejaringPos.com – 7 ahli waris dari Almarhum Soenarto melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Gugatan terkait pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 357 terbitan tanggal 1 Juni 1991, yang dituding tidak memiliki kekuatan hukum.
Gugatan tersebut sempat disidangkan perdana pada Rabu (18/2/2026) diruang sidang cakra, Namun karena tergugat 1 Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang hadir diwakilkan kuasa hukum, sementara tergugat lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Tergugat 2) dan Lurah Putat Gede (Tergugat 3) batal hadir, majelis hakim yang diketuai Aloysius menunda persidangan hingga Rabu mendatang (4/3/2026).
Para ahli waris dalam gugatannya sebagai penggugat, menguasakan perkaranya kepada pengacara Barlian Satya Dharma Siringoringo, untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan.
Ahli waris dalam gugatannya berdasarkan penetapan pengadilan negeri Surabaya, lalu mendaftarkan perkaranya sebagaimana tuntutan pada petitumnya.
“Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang saat ini tercatat dan/atau diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 357 tertanggal 1 Juni 1991, khusus sepanjang mencakup Persil 8 d.II Petok D No. 945 seluas ± 2.025 m yang terletak di Dukuh Ngaglik/Putatgede, Kecamatan Tandes (sekarang Kecamatan Sukomanunggal), Kota Surabaya, Jawa Timur,” kutip petitum gugatan bernomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby.
“Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 357 diterbitkan tanggal 1 Juni 1991 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum (null and void) sepanjang mencakup Persil 8 d.II Petok D No 945 seluas 2.025 m?2; (dua ribu dua puluh lima meter persegi) dari Petok D No. 122 yang telah menjadi Petok D No. 945 atas nama Alm. Soenarto,” sambung penjelasan dari penggugat.
Selain itu penggugat juga memohonan pada majelis hakim, Untuk menetapkan dan menyatakan bahwa penggugat sebagai ahli waris Soenarto (alm) adalah pemilik sah dan sahih atas sebidang tanah dengan rincian:
Luas: 2.025 m?2; (dua ribu dua puluh lima meter persegi) Deskripsi: Persil 8 d.II dari Petok D No. 122 yang sekarang tercatat sebagai Petok D No. 945, setelah dikurangi pembebasan oleh PT. Darmo Permai seluas 500 m?2; dan penjualan sebagian kepada H.M. Ghozali seluas 200 m?2;
Untuk lokasi objek sengketa terdapat dilokasi Dukuh Ngaglik/Putatgede, Kecamatan Tandes (saat ini masuk Kecamatan Sukomanunggal), Kota Surabaya, Jawa Timur.Red



