Karena Tatakan Makanan Bayi Novianty Pidanakan Suami

Novianty (kiri) bersama Mulyanto ayahnya saat bersaksi
Surabaya, JejaringPos.com – Rio Pangestu terpaksa duduk dikursi pesakitan dan menjadi terdakwa, Usai diperkarakan istri sendiri Novianty Wijaya (Pelapor) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam sidang yang digelar Rabu (25/2/2026) diruang garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Estik Dilla menghadirkan saksi pelapor dan ayahnya Mulyanto Wijaya.
Novianty dan Mulyanto dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim, atas kejadian yang diawali permasalahan sepele.
Rio dan Novianty merupakan warga perumahan Northwest Hill NII 12 No 32 RT 001 RW 002 Citra Land Kecamatan Pakal Surabaya, Memilih menjalani urusan dengan hukum, setelah terjadi pertengkaran hebat pada Selasa tanggal 10 Juni 2025, Namun permasalahan itu hanya karena Tatakan Makanan Bayi yang terkena tetesan air hujan.
Kasus bermula ketika terdakwa akan mencuci pakaian kemudian terdakwa melihat tatakan makanan bayi yang berada dijemuran bayi, lalu melihat dan langsung memindahkan ke tempat lain, kemudian 15 menit terdakwa mendengar saksi Novianty selaku istri terdakwa marah-marah, dan mengomel dikarenakan terdakwa memindahkan tatakan makanan bayi yang sudah dibersihkan pelapor sehingga terkena tetesan air hujan.
Selanjutnya akibat persoalan itu terhadap terdakwa dan Novianty terjadi cekcok, namun terdakwa masih bisa menahan emosinya agar tidak makin parah dengan pergi meninggalkan pelapor, Saat itu Novianty masih emosi dan melempar tatakan makanan bayi ke arah rak piring dengan keras hingga terdakwa tersulut emosi.
Terdakwa lalu menghampiri pelapor saat berada didapur, sehingga terjadi pertengkaran sengit lalu terdakwa menarik baju Novianty dengan tujuan agar berhenti, Namun pelapor semakin melawan sehingga terjadi saling tarik menarik baju, sambil mencengkeram hingga kulit novi tercakar dan terdorong.
Karena dorongan itu Novianty mengalami sakit dibagian lengan kanan lalu Novianty menghubungi Mulyanto Wijaya ayahnya untuk menceritakan kejadiannya, setelah akan dilakukan mediasi diantara menantu dan anak oleh Mulyanto namun keduanya kembali cekcok berat.
“Berdasarkan Visum Et Repertum nomor 502/V15/VI/65/RS PHC Surabaya Novi mengalami luka gores lecet dan memar berdasarkan luka tersebut tidak mengakibatkan halangan atau hambatan melakukan aktifitas atau pekerjaan,” kutip kronologi kasus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 4 Undang undang tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Red



