Perseteruan Internal Karate Kyokushinkai Berlanjut, Usai Sidang Terdakwa Usman Wibisono Diungkap Pernah Ditahan di Rutan Medaeng

Ket Foto : No urut 5 dari kanan terdakwa Usman, Baju biru saksi Erick
Surabaya, Jejaringpos.com – Erick Sastrodikoro Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pada persidangan perkara pencemaran nama baik atas terdakwa Usman Wibisono, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Erick datang ke PN untuk memberikan kesaksian atas laporannya, yakni tak sendirian melainkan bersama saksi lain Yunita Wijaya dan tim pengurus kelompok perkumpulan.
Dalam perkara ini, Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Yoes Hartyarso ditemani hakim anggota, Partha Bhargawa dan Arlandi Triyogo.
“Bagaimana penuntut umum apa mau diperiksa sekaligus,”tanya ketua majelis ke jaksa Darwis dan Siska saat membuka sidang Pada Rabu (11/10) diruang sidang utama Cakra yang dijawab Darwis “Kami meminta sekaligus yang mulia”.
Namun, Tim penasehat hukum terdakwa Usman tak setuju, dan meminta agar 2 orang saksi yakni Erick dan Yunita diperiksa satu persatu.
“Mohon ijin yang mulia, Kami mengharapkan satu persatu,”ujar pengacara terdakwa.
Selanjutnya, Saksi pelapor Erick menjelaskan sebagaimana isi dakwaan, soal surat somasi dan pesan chatting dalam group whatsapp yang dikirimkan terdakwa.
“Terdakwa mengupload surat Somasi Kedua dan terakhir Nomor: 010/AWA/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 di grup chat WA Forum Sabuk Hitam yang isinya meminta agar Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo,S.H.,M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dari arisan sebesar Rp.11.085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkai karate Do Indonesia,” terangnya sesuai bunyi dakwaan.
Kemudian, Lanjutan pesan chatting terdakwa
yang menuliskan kalimat chat di grup tersebut yang isinya sebagai berikut.
“Sangat jelas Doel berapa uang arisan yg ada di rekening penampungan arisan BCA No.0883551777 ?? ga tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp.16.170.099,. Kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang ditransfer keluar rekening lebih dari Rp.11 milyar. Ini bukan fitnah tetapi jelas perampokan uang milik Perguruan. Kenapa tidak jawab dimana uang itu??? Jawab Pengecut !!!!,” tegas isi chat terdakwa dalam group whatsapp forum sabuk hitam.
Sehingga perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.,M.H melakukan perbuatan seperti yang Terdakwa tulis atau diposting pada grup chat WA Forum sabuk Hitam tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak.
Padahal saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Terdakwa seperti yang ditulis di grup chat WhatsApp.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Erick, Bambang Irwanto, dan Tjandra Sridjaja merasa postingan surat Somasi Kedua, dan Terakhir kalimat yang ditulis oleh Terdakwa dihadapan orang banyak kepada saksi korban telah merusak nama baik atau kehormatan, karena saksi Erick Sastrodikoro tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa, dan atas perbuatan Terdakwa mengucapkan kalimat tersebut.
“Saya merasa keberatan karena sengaja dipermalukan untuk tujuan jahat pemerasan,”tegas Erick saat bertemu dilingkungan pn.
Sementara, Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru didampingi tim, selesai sidang memberikan komentarnya.
“Kalau terdakwa itu pernah di Penjara di Rutan Medaeng tapi tidak jera jera melakukan kejahatan, seharusnya dihukum maksimal,”ungkapnya.
Jhon



