
Foto : Berdiri, Ellen Sulistyo saat selesai memberikan keterangan, No urut 5 dari kanan, Effendi duduk disamping pengacara
Surabaya, JejaringPos.com – Ellen Sulistyo perempuan sosialita yang dikenal sebagai Bos sebuah restauran bonafide, salah satunya ‘Kayana’ di jalan Dr.Sutomo Surabaya, Ellen sebagai pihak yang melaporkan Effendi Pudjihartono mantan rekan bisnisnya ke Polisi hingga status Terdakwa, Memberikan kesaksian terkait pengelolaan keuangan restauran bernama Sangria by Pianoza (Kini Tutup) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diruang sidang Candra, Ellen menjelaskan setiap pertanyaan yang dilontarkan penasehat hukum Terdakwa kepadanya, Seperti pengalaman pengelolaan restauran dan saat pembuatan perjanjian kerja sama di kantor Notaris Ferry Gunawan dan soal isi Chat Whatsapp Ellen yang disebut oleh Terdakwa jika saksi ingin menawarkan kerja sama dan sebagainya.
“Saksi saya mau bertanya terkait dengan bisnis saudara, saudara menghandle dan memiliki Kayana (Restauran) sudah berapa lama,”tanya tim pengacara terdakwa, Kamis (6/2/2025).
“Hampir 8 tahun,”jawab saksi Ellen.
“Saudara bergelut didunia kuliner dan operasional sudah berapa lama,”pengacara Dibyo bertanya kembali.
“15 tahun,”ujar bos restauran Kayana disaksikan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya serta tim Jaksa Penuntut Umum Darwis dan Siska.
Ketika Effendi diberikan kesempatan bertanya oleh hakim kepada saksi, Kemudian Komisaris CV.Kraton Resto Group itu menanyakan soal pesan chat dan permintaan ketemuan, Meski Effendi mengatakan tidak ingin bertemu namun akhirnya beberapa hari kedepan pertemuan terjadi dan Ellen menawarkan kerja sama pengelolaan Sangria.
“Apakah betul bahwa Saudari pada tanggal 4 Juli walaupun saya mengelak terus ketemu dengan Saudari, Saudari menemui saya direstauran diruangan Andhika waktu itu ketika saya ada tamu,”tanya Terdakwa.
“Memang berapa kali pertemuan?,”tanya balik pelapor.
Selanjutnya Effendi saat ditanya hakim soal pendapatnya mengenai keterangan saksi Ellen, Terdakwa pun menjawab salah semua.
“Keterangannya salah semua yang mulia,”ketus terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Kronologi kasus sebelum berdirinya Resto Sangria, Dikabarkan jika pemilik lahan tanah tersebut adalah sebagai aset Negara dan dikelola oleh Kodam V Brawijaya.
Meski awalnya pada tahun 2017 terdakwa Effendi Pudjihartono sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.
Perjanjian sewa pemanfaatan Aset TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya Nomor SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV.Kraton Resto Group.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 (tiga puluh) tahun dengan periodesasi.
JHON



