Gugatan PKPU Awalnya Ditolak, Berikutnya PN Surabaya Putuskan Perusahaan Hotel MaxOne Dalam PKPU Sementara
Foto: Tampak bangunan hotel maxone dharmahusada
Surabaya, Jejaringpos.com – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dimohonkan PT.Mandiri Duta Contractor (MDC) terhadap PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (Managemen Hotel MaxOne), dikabulkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat pengajuan ulang dilakukan.
Sebagaimana yang tercantum pada perkara nomor, 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby melalui situs resmi PN Surabaya atas pemohon yang sama, Namun hakim yang berbeda mengabulkan gugatan PT MDC melalui putusan, Pada Jumat (12/5/2023), selanjutnya PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) disebut berada dalam PKPU Sementara.
“Mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon PT. Mandiri Duta Contractor tersebut; Menetapkan Termohon PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan; Menunjuk Sdr. Erintuah Damanik, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas,” demikian kutipan pada isi amar putusan sesuai informasi yang diketuai hakim Gunawan Tri Budiono.
Lebih lanjut, Pada putusan hakim ketua Gunawan juga mengangkat tim kurator dan pengurus, sesuai nama dalam putusan berikut yang dicantumkan sejak awal permohonan.
“Mengangkat : Arjuna Prima Febrianto, S.H., Kurator dan Pengurus dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-574 AH.04.03-2021 tertanggal 03 November 2021 Teguh Budi Cahyono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-512 AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021 Sebagai Pengurus,” sambung isi putusan majelis hakim.
Foto: Saat sidang pkpu sebelumnya
Sementara, Atas putusan tersebut tampak berbeda dengan nomor perkara sebelumnya pendaftaran Pada Kamis, 22-Desember-2022, Nomor perkara 90/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby permohonan PT MDC status ditolak oleh hakim niaga yang berbeda yakni hakim Khusaini.
“1. Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.669.000,- (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),”bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa,(24/01/2023).
Selanjutnya, Terkait putusan perkara yang dimohonkan oleh PT MDC, Totok Prastowo selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp belum merespon pesan Jejaringpos.
Hal sama dari pihak termohon PT GBDS, melalui kuasa hukumnya Hariyanto maupun Sururi belum juga menanggapi soal putusan.
Untuk diketahui, Gugatan perkara PKPU ini adalah terkait tagihan proyek usai pembangunan hotel MaxOne di jalan Dharmahusada.189 yang belum dibayarkan PT GBDS kepada PT MDC.
Sisa tagihan tersebut berkisar Rp 1 Miliar lebih, Namun Joni Purnomo selaku komisaris saat ditemui Jejaringpos, Sebelumnya sempat mengatakan jika penyelesaian Hotel MaxOne seharusnya bisa beroperasi pada tahun 2016, Namun mulai pengoperasian tersebut masuk pada tahun 2017.
Jhon