Mediasi Antara Nasabah dan Bank Mandiri di Pengadilan Masih Alot, Nasabah Barharap Sertipikat Dikembalikan

Surabaya, JejaringPos.com – Mediasi perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Atas gugatan nasabah Royce Muljanto (Penggugat), terhadap PT.Bank Mandiri.Tbk (Tergugat I), Pegawai bagian collection Imam Bukhori (Tergugat II), serta kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, berhasil digelar pertemuan diruang khusus mediasi.
Perkara bernomor 587/Pdt.G/2024/PN Sby tersebut, Sebagaimana perintah hakim Arwana pada pertemuan sebelumnya, Meminta para pihak Prinsipal seperti dari Penggugat dan Tergugat I dan II maupun Turut Tergugat hadir dalam mediasi.
Seperti diketahui, Pada hari ini Senin (15/7) Hakim mediator yang memimpin jalannya mediasi ini bernama Heru Hanindyo yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Para pihak dikabarkan yang hadir secara lengkap termasuk pihak BPN dan berjalan singkat.
Dalam hal ini pihak tergugat, Baik PT.Bank Mandiri.Tbk Ricko Syahlani (Tergugat I), Maupun selaku pegawai Imam Bukhori (Tergugat II), dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum menanggapi hingga berita ditayangkan.
Sementara, Pihak penggugat Royce melalui kuasa hukum pengacara Dwi Oktorianto.SH.M.Kn dan tim, Menyampaikan komentarnya kepada wartawan.
“Kita berharap mediasi ini ada win-win solusion, bagi para pihak tadi saya sampaikan mediasi ini belum tercapai kesepakatan keinginan dari klien, Klien kami sich berharap apa yang dilelang sertipikat ini bisa dikembalikan kepada klien kami, Klien kami ada itikat baik koq untuk melunasi atau membayar,”kata pengacara yang juga profesi sebagai kurator mengungkapkan niat baik klien (Royce Muljanto) dibuktikan baru-baru ini melunasi utang di Bank BRI. Pada Senin (15/7) dilingkungan pn.
Sebagai informasi, Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dilayangkan Royce Muljanto terhadap PT.Bank Mandiri.Tbk, Dikarenakan Rumah miliknya di Perumahan Sakura Regency Ketintang Surabaya, Yang dijadikan jaminan kredit telah dilelang dengan harga sekitar Rp 3 Miliar.
Penggugat mengatakan sebelumnya pernah pinjam uang di bank mandiri cabang Surabaya Diponegoro dengan jaminan sertipikat rumah, Pinjaman saat itu sebesar Rp.4,4 Miliar, Namun dia mengatakan telah mencicil hingga Rp 1,5 Miliar, Sehingga sisa hutangnya mencapai Rp 2,9 Miliar.
Penggugat juga menegaskan bahwa dia sanggup menyelesaikan sisa hutang tersebut, Dengan membuktikan bahwa dirinya belum lama ini Jumat (7/6/2024), telah menyelesaikan tunggakan kredit pinjaman pada Bank lain yakni Bank BRI, Jumlah hutang itu sekitar Rp 2 miliaran sehingga Royce dan keluarga telah menerima kembali jaminan sertipikat dikantor cabang BRI.
Royce mengaku sangat kecewa dan keberatan, saat rumah miliknya yang dianggap rumah riwayat dilelang dengan harga tak sebanding.
Jhon



