Pernah Dipidana Kasus Narkotika, BB 12 Poket Sabu Jaksa Robiatul Tuntut Agus Hasan 7 Tahun 8 Bulan

Foto : PN Surabaya tempat Agus Hasan diadili
Surabaya, JejaringPos.com – Kurang dari setahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menuntut seorang pria bernama Agus Hasan Bin Muksinul Qomar (Alm) dengan pidana penjara selama 7 Tahun 8 Bulan, Agus dinyatakan terbukti sebagai penjual narkotika dengan barang bukti yang didapat sebanyak 12 poket sabu.
“Menyatakan terdakwa Agus Hasan Bin Alm Muksinul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpahak atau melawan hukum menawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tahun) dan 8 (delapan) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,”kutip tuntutan Jaksa Robiatul dibacakan Senin, (13/5/2024) lalu.
Agus yang saat penangkapan tinggal indekos di Jalan Margorukun Surabaya, selanjutnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Saifudin Zuhri dibantu hakim anggota Silfi Yanti Zulfia dan Hakim Tongani, Pada Senin (3/6/2024) menjatuhkan putusan selama 6 Tahun dan 6 Bulan.
Sebagai informasi, Agus Hasan Bin Muchsin Nulkomar bertempat tinggal kost yang sama Jalan Margorukun Surabaya, sebelumnya pernah dipidana karena kasus yang sama, Narkotika Sabu sebanyak 3 poket dengan berat 0,4 gram, oleh Jaksa Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya, Pada Rabu, (29/11/2017) lalu menuntut Agus dengan pidana penjara selama 8 Tahun.
Selanjutnya, Oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anne Rusiana, selaku hakim ketua bersama hakim anggota Dwi Purwadi, dan Pujo Saksono, Menjatuhkan Vonis terhadap Agus Hasan selama 6 Tahun Penjara.
Jaksa Robiatul Adawiyah, Hingga berita ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi kendati media JejaringPos.com mencoba menemui di PN Surabaya.
JHON



