Uji Materill Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Jaksa Dilarang Ajukan PK

Foto: Tampak tim kuasa hukum pemohon saat hadiri sidang di MK
Jakarta, Jejaringpos.com – Permohonan uji materill oleh Hartono,SH atas Pasal 30C huruf H, dan Penjelasan Pasal 30C huruf H Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan RI, Dikabulkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Dalam putusan bernomor 20/PUU-XXI/2023 pada hari Jum’at Kliwon, Majelis hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI untuk seluruhnya.
“Mengadili, 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,”demikian bunyi amar putusan 9 hakim konstitusi yang diketuai langsung oleh ketua MK Anwar Usman bersama 8 orang anggota, diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat, (14/4/2023).
Uji materiil ini diajukan oleh Hartono yang berprofesi sebagai notaris melalui surat kuasa khusus kepada tim advokat Singgih Tomi Gumilang, Muhammad Sholeh, Antonius Youngki Adrianto, Rudhy Wedhasmara, dan Dimitri Anggrea Noor dari kantor hukum SITOMGUM Law Firm.
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi klien bernama Hartono dan SITOMGUM Law Firm, pada khususnya dan para akademisi hukum pidana serta semua insan hukum pada umumnya Dimana, mengakomodir seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI.
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait harus menyesuaikan regulasi dan praktik hukum yang berlaku.
“Kami sangat senang dengan putusan ini, dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Kami juga mengapresiasi upaya klien kami, bapak Hartono, yang telah telah berani memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami untuk memohonkan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Singgih Tomi Gumilang, Managing Partner SITOMGUM Law Firm menyampaikan rasa syukurnya, (15/4).
Lagi, Tomi Gumilang melanjutkan harapannya.
“Kami berharap, putusan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum dan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Terima kasih,Salam keadilan!,”tutupnya.
Jhon



