Mahkamah Konstitusi

  • Uji Materill Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Jaksa Dilarang Ajukan PK

    Foto: Tampak tim kuasa hukum pemohon saat hadiri sidang di MK Jakarta, Jejaringpos.com – Permohonan uji materill oleh Hartono,SH atas Pasal 30C huruf H, dan Penjelasan Pasal 30C huruf H Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan RI, Dikabulkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dalam putusan bernomor 20/PUU-XXI/2023 pada hari Jum’at Kliwon, Majelis hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf…

Back to top button