BisnisHukum

Effendi Pudjihartono Bos Group Foxstars Plywood Dihukum 22 Bulan

Foto : Kiri berdiri, Terdakwa Effendi Pudjihartono ketika diminta hakim ketua pada akhir putusan dibacakan

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Effendi Pudjihartono selama 1 Tahun 10 Bulan, Dalam amar putusan itu hakim juga memerintahkan tanpa ditahan, Vonis pun berbanding terbalik dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Effendi Pudjiharto terbukti bersalah, Menjatuhkan pidana selama 1 Tahun dan 10 Bulan dengan perintah tidak ditahan,” kata hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, dibantu hakim anggota I Dewa Gede Suardhita, dan Sih Yuliarti. Kamis (17/4/2025) diruang sidang Kartika 2.

Usai berakhir dibacakan surat putusan, Ketua Majelis mempersilahkan Terdakwa diskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan mengajukan upaya hukum Banding atau tidak maupun pikir-pikir terlebih dahulu, Namun kesimpulan hasil rundingan pihak pengacara menyampaikan pikir-pikir dengan waktu yang ditentukan selama 7 hari.

“Kami pikir-pikir majelis,” ujar pihak terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya Pada Kamis (13/3/2025) lalu tim jpu Darwis dan Siska menuntut Effendi selain hukuman 2 Tahun dan 6 Bulan, juga supaya hakim memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Effendi Pudjihartono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan  penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan yang disampaikan.

Sebagaimana informasi perkara, jika kasus bermula dari Gugatan Fifie Pudjihartono kakak kandung dari Founder Group Foxstars (Terdakwa), terhadap Ellen Sulistyo mantan rekan bisnis dalam pengelolaan Restauran Sangria by Pianoza Jalan dr.Sutomo 30 Surabaya yang akibat ditutup oleh Kodam V/Brawijaya selaku pemilik lahan, Dimana Gugatan Wanprestasi tersebut oleh hakim pn Surabaya menyatakan tidak dapat diterima.

Kabar yang diperoleh sebelum Effendi memulai bisnis kuliner ia juga memiliki perusahaan pabrik plywood dibawah bendera PT. Foxstars International (Group) sehingga status jabatannya sebagai CEO dan Founder.

Sementara Ellen Sulistyo sendiri menggeluti bidang usaha pengelolaan beberapa resto seperti Restauran Kayana Jalan dokter sutomo, dan dibeberapa lokasi dalam mall Galaxy dan Tunjungan Plaza Surabaya yang diduga tidak lagi beroperasi.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button