Hukum

Tak Hanya PT.Perkebunan Nusantara X, Ada Apa KPK Turut Digugat Pensiunan Pegawai

Ket Foto : Saat berlangsung diruang Kartika 1

Surabaya, Jejaringpos.com – Direksi PT.Perkebunan Nusantara X (PTPN) digugat sekaligus dalam 2 perkara perdata wanprestasi yang berbeda, dengan nomor 948/Pdt.G/2023/PN Sby dan 950/Pdt.G/2023/PN Sby, Oleh Suheri dan Muhamad Ladi, Yang digelar hari ini Rabu (25/10) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tak hanya PT.Perkebunan Nusantara yang digugat sebagai tergugat 1 oleh 2 orang pensiunan pegawai berbeda, Namun yang menjadi pertanyaan bahwa lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga digugat sebagai tergugat 2, hal ini belum diketahui pasti ada apa KPK digugat oleh pensiunan pegawai, informasi ini diperoleh Jejaringpos.com tanpa disengaja saat update perkara PKPU PTPN yang digugat sebelumnya.

Lebih lanjut, Sebagaimana poin petitum gugatan salah satu pihak, dalam data perkara pada website SIPP pengadilan, tertuang tuntutan terkait Santunan Hari Tua (SHT) masing-masing diatas ratusan juta rupiah.

“Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat pensiun dari PTPN X sejak tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan surat keputusan No.: SG17-RUPA2-SKP/230329.188 Tanggal 29 Maret 2023 yang sah menurut hukum, bahwa Tergugat I belum menyerahkan SHT kepada Penggugat secara utuh/penuh sebanyak Rp. 168.119.006,- yang menjadi hak Penggugat yang sah menurut hukum,”bunyi tuntutan Ladi belum termasuk biaya ganti rugi hingga bernilai miliaran rupiah, sama halnya dengan tuntutan penggugat bernama Suheri.

Terpisah, Penggugat juga memohon kepada KPK untuk melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan kepada tergugat 1.

“Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Tergugat I dan siapa saja yang terlibat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 dan UU lainnya yang terkait serta diberhentikan dengan tidak hormat/ dipecat,”jelas kutipan tuntutan penggugat.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button