
Tampak warung biru sebagai objek perkara jalan merr surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Saksi Udin (Penjual) bersama Djojo Tjipto Tjandra (Makelar) dan saksi Yongky Kuspriyanto Wibowo (Lurah) Kalijudan Surabaya, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Ketiga saksi menerangkan terkait kasus jual beli tanah di Jalan Ir.Soekarno (Merr) yang menyeret Zainab Ernawati menjadi pesakitan.
Saksi awal yang didengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antyo Susetyo adalah Dr.Udin mantan guru besar Unair, Sempat terjadi ketegangan saat pria yang pernah dipidana kasus sama dan oleh pelapor yang sama yaitu Nagasaki Widjaja, Ketika Udin menjelaskan soal jual beli tanah dan membuat pihak Terdakwa Zainab tersudutkan.

Dilanjutkan dengan keterangan saksi makelar Djojo mengaku terima komisi Rp 10 Juta, sambil menunjukan secarik kertas catatan pemasukan dan pengeluaran uang saat transaksi jual beli tanah sebelumnya, Keterangan Djojo pun yang dianggap berubah-ubah membuat hakim ketua menjadi bingung karena tidak sesuai apa yang saat ditanya JPU berbeda pula jawaban atas pertanyaan pengacara Rahardi penasehat hukum Terdakwa seputar uang Rp 200 Juta.
“Sekarang gimana?, bingung, aku mau tanda bukti, bulet, katanya tadi yang 200 tidak masuk kesitu, sekarang katanya yang 200 sudah termasuk itu, Gimana?,” ujar hakim ketua Antyo tampak bingung dengar keterangan saksi, saat sidang digelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri surabaya, Kamis (17/7/2025).
Saksi Djojo pun akhirnya mengatakan lupa.
“Saya lupa pak,” jawabnya.
Sebelumnya, Ketika jpu bertanya soal teknis cara pembayaran dan sebagainya, namun saksi mengaku tidak tahu karena merasa sebagai makelar paling kecil enggak berkuasa, sementara menurut jaksa seharusnya saksi yang sama-sama sebagai makelar sudah pasti tahu soal uang.
“Bapak kan makelar selalu bareng-bareng koq giliran perkara duit enggak tahu,” tegas jaksa perempuan dari kejari tanjung perak surabaya merasa terheran hingga bertanya dengan nada tinggi.
“Kalau uang saya enggak ikut bu, saya kan makelar paling kecil paling enggak berkuasa apa-apa cuma saya ikut ngumpul itu tok, yang berkuasa itu bu Zaenab ini (Terdakwa),” tandas pria bertubuh besar.
Kemudian, Saat giliran saksi mantan Lurah kalijudan Kecamatan Mulyorejo, Yongky Kuspriyanto Wibowo, menjelaskan status tanah yang telah berdiri bangunan model ruko jika sempat dikatakan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) meski sebelumnya keterangan saksi korban Nagasaki mengatakan status surat adalah surat petok namun ditarik kelurahan sehingga jual beli terjadi masalah.
“Jadi tanahnya itu masuk sebagai fasilitas umum fasum?,” pungkas Dilla.
“Akhir-akhir ini tidak, saat itu dari pemeriksaan itu kan belum ada hasilnya, itu rencana fasum,” jelas Yongky.
“Jadi untuk sekarang status tanahnya punya siapa bapak tidak tahu ya,” terang jaksa cantik asal nganjuk menegaskan kembali kepada saksi jika status surat petok milik atas nama Udin, namun lurah mengatakan surat itu dicabut, “Saya cabut karena waktu itu masih ada pemeriksaan”.
Sebagai informasi, Kasus jual beli tanah yang berlokasi tepat diseberang SPBU Kalijudan Merr Surabaya menjadi sengketa, Sebelumnya diketahui jika Udin mengaku sebagai pemilik dengan rencana harga jual mencapai Rp 3 Miliar, Muncul pembeli bernama Nagasaki sebagaimana dalam dalam surat dakwaan jaksa jika ternyata Terdakwa Zainab mengaku sebagai pembeli pertama dan sudah membayar uang muka Rp 200 Juta ke Udin.
Terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyampaikan jika Terdakwa sebagai pembeli awal namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Pada tanggal 23 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut.
Kemudian diketahui jika berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kelurahan Kalijudan adalah benar milik Udin, Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018, Nagasaki bersama-sama dengan Terdakwa, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 untuk membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Saksi Nagasaki Widjaja dengan Saksi Dr.H.Udin, dengan Terdakwa, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo.
Setelah dibuatnya minuta akta tersebut, Saksi Nagasaki Widjaja membayar dengan rincian Rp 200 Juta ke Zaenab pengembalian uang muka yang diklaim terdakwa sebelumnya, serta pembayaran Rp 500 Juta ke Udin sebagai DP pembelian tanah itu.
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2019, Nagasaki dihubungi oleh Njoo Guan Lie alias Willy untuk pergi ke Kantor Notaris Amrozi Atas pertemuan tersebut terjadi dikarenakan Udin selaku penjual membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 206 m2 saat itu Udin mengaku akan mengembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Nagasaki, Namun, atas pengembalian tersebut hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Udin dan Terdakwa.
Bahwa kemudian diketahui Terdakwa Zaenab bukan merupakan pembeli awal yang melakukan pembayaran kepada Udin dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk pembayaran sebagai uang muka Sehingga, Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan agar Nagasaki tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 kepada Terdakwa.Red
Catatan: Foto terdapat kesalahan titik sudah disempurnakan redaksi



