Soal Putusan Banding dan Kasasi King Finder Wong Pengacara Pieter Talaway Tanggapi Begini

Surabaya, JejaringPos.com – King Finder Wong terdakwa kasus pemalsuan surat kedalam akta otentik, Yang kembali divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan.
Terkait putusan PT tersebut, Advokat senior Pieter Talaway,S.H,M.H mengatakan harusnya bebas, Termasuk upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Menurut kami harusnya itu bebas, Kan sudah diungkap dipersidangan jika Aprilia disebut benar-benar datang ke kantor notaris Dedi Wijaya,” tanggapan advokat kondang yang juga mantan pengacara Teddy Minahasa mantan kapolda sumbar kepada wartawan, Senin (28/10/2024), sekaligus berharap juga klien dibebaskan dalam upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, Dalam amar putusan majelis hakim PT Yang diketuai hakim RR.Suryowati bersama hakim anggota Bambang Kustopo dan Suhartanto, Jika menguatkan putusan PN Surabaya Pada Kamis (11/7/024) lalu.
“Mengadili, Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Terdakwa King Finder Wong tersebut, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 215/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 11 Juli 2024, yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan,” bunyi putusan pada Rabu (4/9/2024).
Sementara, Pihak pelapor (Ahli Waris Aprilia Okadjaja) menilai janggal jika ingin kasus ini menjadi terang benderang, King finder Wong tinggal menghadirkan akta minuta asli di pengadilan sebagai bukti mahkota, dan disertai bukti labfor kepolisian menguji keaslian tanda tangan, maupun foto kehadiran dan cap jempol pembuat, sebagaimana mestinya tata cara membuat wasiat secara umum dan lazim di kantor notaris.
“King Finder Wong didampingi pengacara senior Pieter Talaway harusnya mengerti asas nterpretatio Cessat In Claris, Interpretation Est Perversio. undang-undang merupakan teks yang sudah jelas, sehingga tidak membutuhkan suatu penafsiran,”
“Karena jika menafsirkan teks pada undang-undang yang sudah jelas berarti akan dapat menjadi suatu penghancuran, juga pemahaman Affirmanti, Non Neganti, Incumbit Probatio.pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan dan bukan bagi yang menyangkal. Undang-undang merupakan teks yang sudah jelas bahwa membuat wasiat harus ada akta minuta wasiat, Untuk mengesahkan atau membenarkan dasar pembuatan suatu wasiat tidak bisa hanya berdasarkan kesaksian Endang Wartini dan Dedi Wijaya,,”ujar pihak ahli waris saat didampingi pengacara Yafet Kurniawan tanggapi putusan.
Selanjutnya, Pelapor menambahkan dari kesaksian endang wartini yang tinggal di san antonio pakuwoncity surabaya, Dinilai sangat lemah hanya mendengar cerita dari pembicaraan bukan melihat langsung peristiwa pembuatan akta wasiat Aprilia Okadjaja.
Endang dianggap mengaku-ngaku sebagai sahabat karib aprilia Okadjaja, kejanggalan disebut karena tidak pernah dikenal oleh seluruh saudara kandung aprilia okadjaja yang semasa hidupnya dikenal cukup dekat dengan kakak kakaknya, dan sering bercerita semua masalah pribadi dan keluarga tidak pernah menyebut nama endang wartini.
“Bahkan suster Nuryati sebagai saksi telah bekerja selama 27 tahun tidak pernah melihat datang Endang Wartini kerumah dibenarkan juga oleh kesaksian endang Wartini,”tutup pihak pelapor.
Jhon



