Hukum

Ketua Majelis Bacakan Putusan Duduk Dikursi Anggota, Saat Vonis Terdakwa Narkoba 5,5 Tahun

Foto: Tiga dari kiri, Hakim Sarlota tampak saat memberikan arahan ke terdakwa jika hukuman sudah diberi keringanan

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa M.Saleh pelaku kasus peredaran Narkoba Jenis ekstasi puluhan butir divonis 5 tahun 6 bulan, Hakim menyatakan perbuatannya terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah, Ketika sidang digelar diruang Sari 1 meski data jadwal sidang telah ditentukan di sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut kronologi kasus pada dakwaan jaksa penuntut umum ahmad muzakki (Pindah Tugas), Terdakwa sebelumnya memesan Ekstasi dalam jumlah tak sedikit ia memesan 100 butir lewat terdakwa Gaffar (berkas perkara terpisah), Guna untuk dijual dan diedarkan di dalam Diskotik Station Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan,” vonis majelis hakim yang diketuai hakim Sarlota Marselina Suek, pada Kamis (9/4/2026).

Video: (Tiga Kiri) Hakim Sarlota saat bacakan putusan duduk dikursi sebelah pantera pengganti.

Dari sidang kasus Saleh tersebut saat putusan berjalan ada hal yang tak biasa terjadi, Kejadian itu berbeda dengan sidang normal perkara lainnya, sebagaimana disaksikan beberapa wartawan

Saat sidang agenda putusan berjalan dari awal hingga akhir putusan dibacakan, Sesuai data yang diperoleh, 3 orang majelis hakim telah ditentukan posisi tugasnya saat menangani sebuah perkara,, seperti hakim Sarlota Marselina Suek hakim perempuan (Posisi Ketua Majelis), Gede Putra Astawa Hakim pria (Posisi Anggota Majelis) dan Mochamad Arif Satiyo Widodo status hakim pria (Posisi Anggota Majelis).

Namun tampak dari bukti dokumentasi peliputan yang didapat wartawan, bahwa Hakim Sarlota Marselina Suek mantan hakim PN Kupang NTT itu, saat bacakan putusannya duduk dikursi hakim anggota, padahal ketua majelis ditentukan sesuai penetapan ketua pengadilan, sementara kursi hakim ketua diduduki seorang hakim pria (anggota), hal itu berbeda sebagaimana lazimnya sidang normal.

Terkait tata tertib khususnya mengatur posisi duduk majelis hakim, sebagaimana informasi sementara yang diperoleh dari penelusuran, tertuang peraturan menteri kehakiman no : M.06-UM.01.06 Tahun 1983 bunyinya sebagai berikut,

“Tata tertib posisi duduk majelis hakim diatur untuk menegakkan kewibawaan pengadilan (Peraturan Menteri Kehakiman No. M.06-UM.01.06 Tahun 1983), di mana hakim duduk lebih tinggi dari pada pihak lain. Ketua Majelis berada di tengah, Hakim Anggota I di kanan, dan Hakim Anggota II di kiri, simbol supremasi hukum,” kutip informasi peraturan yang dihimpun.

Untuk diketahui, Marwah hakim sangat mencerminkan letak wibawanya pengadilan di Indonesia, Meski dari hal hal terkecil sekalipun, termasuk posisi duduknya jaksa dan penasehat hukum jika dalam perkara pidana, maupun posisi duduk penggugat dan tergugat jika dalam perkara perdata semua itu telah ditentukan, bahkan terhadap pengunjung sidang pun, dari hal terkecil seperti meminum air putih ketika sidang berlangsung, setiap hakim yang mengetahui dapat dipastikan akan menegur.

Sampai berita ini ditulis, pimpinan pengadilan negeri surabaya belum dapat dikonfirmasi termasuk humas.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button