Hukum

Bantu Hak Hukum Tahanan, LBH Orbit Jalin Kerja Sama Dengan Rutan Medaeng

Foto: Kanan, Syamsoel Arifin, Kiri, Advokat Hardani, Tengah, Karutan Medaeng klas 1 Wahyu Hendrajati

Surabaya, Jejaringpos.com – Bertujuan untuk pendampingan hukum bagi tahanan kurang mampu, dan membutuhkan pengacara dalam membela hak-hak hukumnya, Baru-baru ini Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Klas 1 Surabaya, Menjalin kerja sama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satunya LBH (Yayasan) Orbit.

Dalam hal ini M.Syamsoel Arifin,SH pimpinan salah satu LBH yang turut andil dalam kerja sama tersebut, Syamsoel selaku Direktur Yayasan Orbit memberikan komentarnya kepada Jejaringpos.com saat ditemui dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Baik terima kasih, Jadi perjanjian kerja sama ini yang kami lakukan antara Rutan Klas 1 Medaeng dengan beberapa lembaga bantuan hukum yang ada di Surabaya, antara lain yaitu organisasi bantuan hukum Orbit, Kemudian ada SCCC (Surabaya Children Crisis Center) dihadiri ketuanya Alif, Kemudian ada juga Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau yang lebih dikenal LBH Surabaya, ketuanya Wahid dan juga kantor hukum Hardani,SH dan Associates dihadiri advokat senior pak Trisno Hardani,” ujar pengacara yang selalu membela hak hukum klien khususnya di PN Surabaya, Selasa (7/3).

Foto: Syamsoel Arifin,SH

Lagi, Syamsoel lanjut menjelaskan kalau kerja sama ini merupakan terobosan pihak Rutan Medaeng klas 1 Surabaya yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, selaku Karutan terkait pemenuhan hak hukum para tahanan.

“Perjanjian kerja sama ini tentu merupakan dilakukan terobosan pihak Rutan klas 1 Medaeng, Dimana ingin memenuhi hak dari pada tahanan untuk mendapatkan informasi hukum, untuk mendapatlan pengetahuan hukum yang sedang dihadapi para tahanan, ini merupakan satu langkah positif agar semua orang atau semua pihak atau yang sedang menjapani tahanan tetap kita akan melayani baik itu sifatnya konsultasi hukum,”pungkas Syamsoel lebih rinci.

Selanjutnya Syamsoel menginformasikan hasil kerja sama tersebut, saat kembali ditanya terkait biaya jasa pendampingan, jika para tahanan yang masih status terdakwa tidak memiliki biaya, Serta bagaimana dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Baik terkait sama hal itu, saya tegaskan bahwa ini adalah gratis tanpa dipungut biaya, untuk persyaratan seperti ini, 1.Surat Penangkapan, 2.Surat Penunjukan Penyidik, 3. KK dan KTP, 4.Surat Kuasa, seperti itu saja sudah cukup syaratnya,” terangnya sambil menunjukan persyaratan untuk dapat didampingi penasehat hukum.

Untuk diketahui, Penanda tanganan kerja sama ini dilaiukan pada Selasa tanggal 28,February 2023 lalu, Bertempat di kantor Rutan Medaeng, Sistem kerja para LBH pun akan diatur sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak medaeng, sehingga akan ada waktu piket aktif dari masing-masing kantor pemberi bantuan hukum.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button