Chrisma Dharma Adiansyah Dinilai Dipaksakan sebagai Tersangka Kasus Koperasi NMSI

Kediri, JejaringPos.com – Sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah kembali digelar pada hari Selasa, Tanggal 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Sidang ini adalah sidang penundaan yang mestinya digelar pada Senin, tanggal 21 Oktober 2024 dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri mengadiri kegiatan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Persidangan pun digelar mulai Pukul 10.00 WIB dan baru selesai pada pukul 21.38 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 13 (tiga belas) orang, masing-masing bernama Sukri, Fajar Iswendi, Sudarwoco, Sih Soetadi, Isnaini Agustina, Slamet Riadi, Arief Junaidi, Drs Budyo Sutrisno, Fijra, Misbahul, Adi Agus, Adam Arif dan Darmaji.
Terpisah diluar pengadilan, Ketika diminta komentar maupun tanggapan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn dan Gerson Maukaling,SH,MH memberikan tanggapannya.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, semakin terang dan benderang bahwa Chrisma Dharma Ardiansyah dipaksakan sebagai Tersangka dalam perkara penipuan dan atau penggelepan Koperasi NMSI. Karena 11 (sebelas) orang saksi yang diperiksa menerangkan bahwa para saksi adalah korban dari pada Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia yang diketuai oleh Christian Anton Hardianto,”
“Para saksi merupakan pelapor dan saksi korban menandatangani surat kemitraan Kerjasama dengan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang baru (Christian/DPO) dan bukan Terdakwa Chrisma sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) sebelumnya, Mereka dirugikan setelah Christian Anton Hardianto melarikan diri pada tanggal 05 Februari 2021 dengan membawa seluruh uang Koperasi NMSI,” ungkap pengacara terdakwa, Kamis (24/10/2024) kepada wartawan.

Diketahui sebagai informasi melalui SIPP PN Kediri, Sebelumnya nama Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera belum menambah kata Indonesia, Saat itu Terdakwa masih menjabat Ketua setelah didirikan dengan bernama Nouval yang melakukan pengurusan perijinan maupun legalitas pendirian, Sehingga kegiatan usaha koperasi tersebut yaitu menyewa sebuah kantor di Ruko Stadion Brawijaya Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa Blok G-2 Kota Kediri.
Berjalan waktu, Sekitar bulan April-Mei 2019, Nouval tersandung kasus penggelapan mobil dan melarikan diri, sehingga tidak ada lagi yang mengendalikan kegiatan usaha penjualan minyak goreng, biji kopi dan daging frozen, serta mengakibatkan Koperasi Serba Usaha Niaga Mandiri Sejahtera (NMS).
Selanjutnya setelah melihat Koperasi NMS tidak memiliki lagi kegiatan usaha yang bisa dijalankan, kemudian Christian Anton saat ini DPO menyampaikan ide bisnisnya kepada terdakwa yaitu berupa budidaya lebah klanceng yang dapat dijalankan oleh Koperasi.
Tak lama kemudian, Christian menawarkan kerja sama kepada member (anggota/saat ini korban) dengan mendapatkan profit, hingga mencakup luar kota Kediri sedangkan ijin koperasi hanya pada ruang lingkup penjualan di kota Kediri saja, Sehingga koperasi NMS sempat mendapatkan surat teguran dari Dinas Koperasi Kota Kediri.
Setelah diarahkan oleh pihak Dinas Koperasi Kota Kediri untuk membuat ijin atau badan hukum Koperasi Nasional, Selanjutnya Christian Anton bermaksud mendirikan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera yang baru dengan perijinan skala nasional, Semula nama koperasi hanya singkatan NMS kini menjadi NMSI, Kemudian Christian pun menjabat sebagai Ketua Koperasi yang baru sampai mulai terjadinya masalah keuangan dengan para member, dan melaporkan Christian hingga berstatus DPO, Namun Chrisma yang menjadi pesakitan saat ini.
Jhon



