Vonis Banding Heru Herlambang Menjadi 3 Bulan Percobaan, JPU Disebut Tak Bisa Kasasi

Foto : Kanan, Heru Herlambang didampingi Pengacara I Komang Aries Dharmawan, Dua dari kanan
Surabaya, JejaringPos.com – Hukuman Terdakwa Heru Herlambang Alie Bin Hermanto (alm) berkurang, Usai putusan majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Hari Widodo menjatuhkan vonis 3 bulan percobaan, dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang semula menghukum pidana penjara selama 9 Bulan percobaan 1 Tahun berakhir.
Heru seorang pengusaha yang tersandung perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Dia dipidana dengan tuduhan kasus penendangan terhadap Agus Eko Pudji Prabowo. Manager Building (BM) Apartemen One Icon Residence Surabaya.
Di PN Surabaya sebelumnya Terdakwa Heru oleh majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso, divonis selama 9 Bulan masa percobaan 1 Tahun berakhir, Pada upaya hukum banding hakim PT diketuai Hari Widodo, Pada Kamis, (21/11/2024), Akhirnya mengurangi hukuman menjadi 3 Bulan percobaan jauh lebih ringan, Tak hanya sampai disitu saja, Majelis hakim PT juga menetapkan pidana terdakwa tersebut tidak perlu dijalani.
Sementara komentar pengacara I Komang Aries Dharmawan,SH,MH selaku penasehat hukum Heru dia menanggapi hasil putusan banding tersebut.Jika telah melewati batas waktu sehingga Jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi.
“Putusan bandingnya tanggal 21 November 2024,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Terhadap putusan banding tersebut selain batas waktu, jelas Komang, seharusnya jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, karena ancaman pidananya paling lama 1 (satu) tahun.
“Karena terhadap perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,”ungkap pria berbadan tegap.
Sebagaimana diketahui, Upaya banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 9 bulan percobaan kepada terdakwa usai putusan dibacakan pada hari Senin lalu (7/10/2024).
Sedangkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Surabaya merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan menjatuhkan putusan percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara dengan perintah penahanan karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Red



