BisnisHukumPemerintah

Saksi Dinilai Bertolak Belakang, dalam Sidang Bandeng Juwana

Kuasa hukum penggugat (Kiri), dan kuasa hukum tergugat (Kanan) ketika meminta keterangan saksi Supeno (tengah duduk)

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang gugatan Hak Merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) didirikan di Semarang (Penggugat), yang menggugat PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) didirikan di Surabaya (Tergugat), kembali digelar, Dipersidangan pihak tergugat menghadirkan saksi Supeno seorang mantan sopir Nugroho.

Saksi menerangkan atas pertanyaan pihak tergugat terkait merek produk bandeng milik PT BJI.

“Pembuatan pengolahan ikan, Merek Bandeng Juwana, ada bandeng presto dan asap,” ujar saksi menjawab pertanyaan pengacara seorang wanita. pada Senin (2/3/2026) dihadapan majelis hakim Teguh Santoso selaku ketua.

Saksi Supeno yang mengaku distributor menerangkan bahwa sejak tahun 1997 produk yang dipasarkan telah menggunakan logo berwarna kuning.

“Sejjak 1997 produk tersebut dipasarkan dengan menggunakan nama Bandeng Juwana. Hingga saat ini logo yang digunakan tetap logo berwarna kuning tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kuasa hukum penggugat yakni Advokat Haposan Gilbert Manurung.SH,M.Hum dan Bagus Wirasaputra,SH dari kantor hukum HGM & Rekan yang berkantor di Yogjakarta meminta ketegasan dari saksi.

“Menegaskan saja, Saksi tadi diceritakan dengan sopir itu maksudnya gimana sopir dan distributor sopir siapa, hubungan dengan pak Nugroho apa kalau pak Nugroho sekarang kerja apa, Apakah pak Nugroho masuk dalam Bandeng Juwana Indonesia,” tanya pengacara penggugat.

“Saya kebetulan sopir dan distributor, dulu saya kerja di Nugroho, sudah tidak kerja (Nugroho),” terang saksi dari tergugat juga menjawab tidak tahu saat ditanya nama Nugroho apakah masuk dalam pt bji.

Saksi Supeno kembali menjawab tidak tahu, ketika Haposan menanyakan kapan berdirinya perusahaan tergugat (PT BJI) maupun soal logo gambar bandeng 3 ekor dan 1 ekor

“Saudara saksi tahu berdirinya bandeng juwana indonesia itu kapan, apakah saudara pernah melihat kemasannya atau apapun itu,” tanya penggugat dan dijawab tidak tahu oleh saksi.

Usai berakhirnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat, yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lagi kembali kuasa hukum PT BJI menolak memberikan komentarnya sebagaimana hal sama pada saat usai sidang sebelumnya, ketika ditanya media namun dengan langkah cepat meninggalkan pengadilan.

Sementara Haposan Manurung dan timnya Bagus Wirasaputra, menyampaikan tanggapannya atas keterangan saksi Supeno dihadapan para wartawan, yang mengatakan jika keterangan saksi bertolak belakang tidak sesuai.

Saksi tidak bisa menjelaskan keterkaitan antara Nugroho dan PT BJI, mengenai logo kuning bandeng tiga itu didaftarkan oleh Nugroho, sedangkan obyek gugatan penggugat adalah merek yang didaftarkan oleh PT BJI, sehingga menurut Haposan hal tersebut tidak sinkron dan keterangan saksi itu layak untuk dikesampingkan.

“Menurut kita bertolak belakang tidak sesuai karena saksi tidak mengakui keterkaitan dengan pak Nugroho sampai saat ini,” ungkap penggugat.

Haposan kembali membeberkan jika ssbelumnya saksi merupakan sebagai sopir, dan hanya pernah melihat logo berwarna kuning.

“Dulu pernah jadi sopir pak Nugroho, kalau kemudian saksi bilang dari 97 merek itu belum pernah ada merek itu baru 2008 yang kuning ya, bukan yang kita gugat beda, saksi itu hanya membeberkan pernah melihat logo yang kuning yang dipakai bandeng juwana sekarang bandeng kuning tiga,” jelas Haposan.

“Salah objek, saksi itu tidak mengetahui yang digugat yang mana, padahal yang biru tapi dijelaskan yang kuning karena prakteknya itu, sampai sekarang bandeng juwana yang kuning bukan yang kita gugat pembatalannya,” tegas penggugat.

Sebagaimana keterangan saksi penggugat sebelumnya, maupun terkait posita gugatan pembatalan merek tergugat (PT BJI) oleh pihak PT BJ yang layangkan di PN Surabaya karena lokasi keberadaan tergugat.

Bandeng Juwana (Penggugat) merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 (first to use). Usaha ini berawal dari skala rumah tangga yang dikelola secara perorangan, berlokasi di Jalan Randusari No. 57 (kini Jalan Pandanaran No. 57), Semarang.

Bandeng Juwana merupakan gabungan dua unsur bermakna, yakni kata “Bandeng” yang menggambarkan jenis produk yang dihasilkan berupa olahan ikan bandeng, serta “Juwana” yang diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, Dra., Apt., di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain itu, untuk memberikan nilai pembeda (distinctiveness) yang lebih kuat terhadap produk Bandeng Juwana, digunakan pula nama “ELRINA”, yang merupakan singkatan dari nama ketiga putri pendiri, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.

Seiring dengan berkembangnya usaha dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pada tanggal 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek tersebut pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan (first to file).

Pada tahun 2002, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan anak-anaknya mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki tiga cabang yang terletak di Jalan Pandanaran 83 Semarang, Jalan Pamularsih No. 70 Semarang, dan Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang.

Selain itu, kegiatan penjualan dan distribusi produk-produk dengan Merek Bandeng Juwana- ELRINA telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia serta merambah pasar internasional, khususnya ke Malaysia.

Awal mula terungkapnya terdapat merek yang sama dilokasi lainnya, Penggugat mengetahui dari pihak BPOM, ketika tahun 2024, ketika akan mengurus pendaftaran izin edar MD di BPOM, pihak BPOM meminta klarifikasi terkait merek atas nama “BANDENG JUWANA” karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Atas permintaan klarifikasi tersebut, penggugat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sejumlah logo serta unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan oleh penggugat ternyata juga telah didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020.

Tergugat yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, disebut telah mendaftarkan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, baik dalam penggunaan unsur nama, kata, susunan huruf, gambar, logo, warna, dan/atau bunyi. Padahal antara Penggugat dengan Tergugat tidak terdapat hubungan hukum maupun hubungan afiliasi dalam bentuk apa pun.

Akibat pendaftaran merek oleh pihak lain, Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian tersebut antara lain berupa hilangnya hak eksklusif penggugat untuk menggunakan dan memasarkan produk dengan merek yang telah sah didaftarkan dan dibangun selama puluhan tahun, serta berpotensi mengalami kerugian yang dipicu oleh kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk pihak lain yang menggunakan merek serupa.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button