Nantang Dihukum, Terdakwa Minta Hakim Langsung Vonis Saja Berapapun Siap

Foto: Dua Kanan, Terdakwa Guntur Herianto, Paling Kiri, Jaksa Galih saat bacakan tuntutan dan Dua Kiri, Terdakwa Njo Joni Andrean
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Mattehew bin Totok Herianto, Terlihat emosi setelah mendengarkan Tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) Galih Riana Putra Intaran, pada kasus uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah.
Jaksa Galih saat membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Salam Giribasuki, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang,
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Guntur dengan pidana penjara selama 3 Tahun,” baca jpu dalam surat tuntutan termasuk hukuman membayar denda paling banyak kategori delapan sebesar 2 miliar rupiah. Rabu (21/1/2026) diruang sidang sari 3 pengadilan negeri surabaya.
Saat itu juga Galih selesai membacakan tuntutan, Kemudian Guntur menyampaikan kepada hakim karena ingin cepat minta agar hakim langsung saja memvonis dirinya berapapun.
“Silahkan enggak apa-apa kita mau cepat enggak apa-apa langsung saja, saya siap berapapun saya siap,” kata pria berbadan kurus ingin cepat divonis meski hakim sudah menyarankan agar berunding dengan pengacaranya Nur Habib, begitu juga pengacara telah meminta waktu 2 minggu untuk pembelaan namun tidak disetujui majelis karena terlalu lama.
Guntur jalani pidana itu tak sendirian ia bersama temannya Terdakwa Njo Joni Andrean (Berkas Perkara Terpisah) dengan jaksa yang sama, Diketahui para Terdakwa sebelumnya diamankan petugas dari Polsek Wonokromo, karena kedapatan mengedarkan Uang Palsu pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, tepatnya di sebuah Toko NUR milik Saksi Mudakkir dan Saksi Iswatun.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya,
6 (enam) buah stempel logo uang kertas.
75 (tujuh puluh lima) lembar kertas uang palsu dengan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
60 (enam puluh) lembar kertas uang palsu dengan nomonal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah bantalan setempel.
244 (dua ratus empat puluh empat) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) baru belum jadi.
147 (seratus empat puluh tujuh) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lama belum jadi.
330 (tiga ratus tiga puluh) lembar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi.
104 (seratus empat) embar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi.
2 (dua) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
4 (empat) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
150 (seratus lima puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) belum jadi.
26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya dalam pembuatan uang palsu.
Terdakwa mulai memalsukan Rupiah dengan cara mencetak Uang Palsu sekiranya sejak akhir Bulan Oktober Tahun 2023, awal mulanya Terdakwa mempelajari cara memalsukan Rupiah melalui Grup pada salah satu aplikasi media sosial Telegram dengan nama Grup Marshal Jordan.
Pada Grup tersebut kemudian Terdakwa membeli Sempel Rupiah Palsu, setelah berhasil membeli dan mempelajarinya, Terdakwa kemudian menyiapkan sejumlah sarana untuk mencetak Uang Palsu.
Sebagaimana atas perbuatan Terdakwa jaksa sebelumnya mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pertama dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, atau Kedua, Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, atau Ketiga Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, atau Keempat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Red



