HukumPemerintah

Antar Sabu Upah Rp 315 Juta Belum Dinikmati Keburu Ditangkap BNN

Ruang sidang sari 3 tempat terdakwa diadili

Surabaya, JejaringPos.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar, Salah satu pelaku bernama Rusdi Bin Jumat tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Namun 3 orang pelaku sindikat lainnya bernama Hendri dan Kreta serta Samsuri alias Syarif telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa Rusdi saat ini sedang menunggu hasil pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Setelah turunnya Rentut dari Kejaksaan Agung, sesuai agenda sidang pada sipp pengadilan perkara akan kembali digelar dengan agenda tuntutan pada Senin mendatang tanggal 15 Desember 2025.

“Terkait dgn penundaan Jpu masih menunggu rentut turun dari kejagung Sedangkan yg hendri dan kreta sudah masuk daftar dpo,” kata I Made Agus Iswara, selaku kasi inteligen kejari tanjung perak kepada jejaringpos. Kamis (11/12/2025) melalui pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Rusdi membawa Sabu tersebut dengan berat yang tak sedikit jumlahnya yakni mencapai hampir 7 Kilo Gram (6.939,220) gram.

Awalnya ia diberikan upah untuk mengantar narkotika dengan 7 paket kemasan itu yakni sebesar Rp 175 Juta dengan satu kali pengiriman, namun tidak lama kemudian upah Rusdi pun dinaikan menjadi Rp 315 Juta.

Kronologi kasusnya bermula pada tanggal 23 April 2025 Terdakwa menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO 1) untuk meminta pekerjaan mengantarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2025 Terdakwa Rusdi di hubungi oleh seseorang oleh Terdakwa dalam handphonenya diberi nama “KRETA” (DPO 2).

Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2025 Terdakwa berada di negara Malaysia, Hendri (DPO 3) menghubungi Rusdi meminta lokasi dimana berada, selanjutnya mereka sampai di daerah Scincan Selangor Malaysia dan bermalam karena tidak ada kapal yang menuju ke Indonesia.

Setelah menuju ke Tanjung Balai Asahan Sumatra Utara, pada tanggal 5 Mei 2025 Rusdi dan Hendri di jemput oleh perahu kecil, kemudian dengan menggunakan mobil Toyota Avanza menuju ke daerah Kisaran, Asahan, Provinsi Sumatera Utara, di sana Terdakwa dan Hendri bermalam di rumah teman Hendri, Berikutnya setelah Hendri mengemas 7 paket narkotika sabu untuk dibawa oleh Rusdi dengan menggunakan Bis ALS.

Saat itu Terdakwa sempat memprotes ke seseorang yang disebut bernama Kreta, soal posisi tempat awal pengantaran dengan tujuan yang sama ke Pasar Karang Penang Sampang Madura, Jika menurut Rusdi bahwa kesepakatan barang haram tersebut akan dibawa mulai dari Jakarta, namun Ternyata telah dipaketkan bersama Bis ALS yang ditumpangi Terdakwa yakni dari Kisaran.

Setelah ditengah diperjalanan dengan tujuan Madura yang menaiki travel dan berhenti di Exit Pintu Tol Warugunung, Apesnya terdakwa Rusdi di tangkap oleh petugas BNN Provinsi Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan pada barang bawaan terdakwa RUSDI ditemukan 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat total ± 6.939,220 gram.

Selain barang bukti narkotika sabu petugas juga menyita handphone dan paspor beserta uang tunai sebanyak Rp 1 Juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button