HukumPemerintah

Pemkot Surabaya Digugat Terkait Lahan Mepet TMP, Ahli Unair: Buku C Desa Tidak Boleh Dihapus

Foto: Kiri, Kuasa hukum penggugat, Kanan, Kuasa hukum pemkot internal dan eksternal bersama tergugat serta turut tergugat

Surabaya, JejaringPos.com – Dua wanita paruhbaya sebagai kakak adik maupun warga Surabaya, Ceicilia Fransisca Wanggana dan Jenny Wanggana, Menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pihak-pihak lembaga serta perorangan lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gugatan terkait lahan tanah berada dibelakang Taman Makam Pahlawan Sepuluh November, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tengah menjadi sengketa.

Selain Pemkot, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I juga digugat sebagai Tergugat 2, Adapun sebagai pihak pihak Turut Tergugat yakni 1.Komandan Komando Garnisun Tetap lII Surabaya (Dankogartap III Surabaya), 2.Sapto Siswantoro, 3.Maman Sjarimin, 4.Dirham Atmadji.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026) diruang kartika penggugat diwakilkan kuasa hukum Moh.Syahid dan Reymon Pakpahan menghadirkan ahli pertanahan dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr.Oerip Santoso.

“Tanpa alas hak, kepemilikan tanah tidak sah, alas hak harus ada seperti sertipikat, pethok atau surat keputusan dari pejabat, buku c desa tidak boleh ada yang dihapus,” ujar ahli yang dihadirkan penggugat dihadapan hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi didampingi Nur kholis dan M.Karim selaku anggota.

Persidangan tersebut tanpa dihadiri ahli waris dari Suut Prajitno, selaku pihak yang disebut penjual tanah sebelumnya kepada penggugat.

Sementara, Setyo Busono sebagai kuasa hukum pemkot tergugat 1 meski sempat menolak komentar, Ia akhirnya bersedia memberikan tanggapan usai keluar dari ruang sidang.

“Sudah ada pelepasan sudah pembebasan sudah dicatat dibuku C desa bahwa itu sudah dibuka peruntukannya untuk makam,” terangnya juga mengungkapkan jika pemkot membeli dari penjual bernama Suut yakni penjual yang sama terhadap penggugat.

Terpisah, Pengacara penggugat menjelaskan kronologi kasus kliennya atas tanah tersebut, jika dalam hal ini menjadi tumpang tindih pasalnya, pengugat mengklaim membeli dari Suut.

“alasan Pemkot menempati obyek tersebut
1. Pemkot berdalih bahwa dia melakukan jual beli dengan suut atas obyek tersebut di tahun 1975, namun hal tersebut tidak ditunjukkan bukti-buktinya di persidangan.Keterangan Ahli,” beber Syahid mewakili tim.

“2.bahwa Jual beli antara perorangan dg pemkot, tidak sah, karena pemkot bukan pemegang hak atas tanah, seharusnya yg dilakukan oleh pemkot dalam pengadaan tanah adalah pelepasan hak, dan sifatnya ganti rugi dg melibatkan appraisal, bukan dg cara jual beli, sementara itu pemkot bilang membeli dr pemilik sebelumnya, oleh karena itu alasan itu tdk sah dan tdk dapat dibenarkan, dan harus dibatalkan demi hukum,” tutup pengacara.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button