BisnisHukum

Terbukti Gelapkan Miliaran Rupiah Milik Crazy Rich Surabaya, Monica Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Terdakwa Monica ketika akan memakai rompi tahanan hijau (Pakai Masker) bersama team pengacara

Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti menetapkan vonis bersalah, terhadap mantan supervisor keuangan perusahaan milik seorang konglomerat ternama di Surabaya, hukuman penjara terhadap Monica Ratna Pujiastuti selaku terdakwa dijatuhkan selama 2 Tahun dan 3 Bulan.

“Menyatakan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut “;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan,” baca hakim ketua, Kamis (18/9/2025) diruang sidang utama cakra.

Beruntung hukuman terhadap Monica wanita cantik itu telah dikurangi majelis hakim selama 15 Bulan, dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, Estik Dilla selaku kasubsi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (28/9/2025) lalu menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.

Untuk diketahui, Mantan orang kepercayaan Soedomo Mergonoto yang disebut sebagai bos kopi kapal api itu, dipidanakan karena menggelapkan uang perusahaan milik group Kapal Api PT. Bina Penerus Bangsa sebesar Rp 4,225 Miliar. Ironisnya perbuatan Monica berjalan selama kurun waktu beberapa tahun sejak 2017 hingga 2025 baru ketahuan, modusnya dengan cara mentransfer secara bertahap masing-masing Rp 50 juta kerekening milik pribadinya.

Sementara terpisah, Soedomo Mergonoto selaku korban ketika dikonfirmasi di nomor whatsappnya, belum memberikan tanggapan meski pesan yang dikirim telah dibaca.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button