King Finder Wong Dituntut 5 Tahun Pemalsuan Surat, Pengacara Piter Talaway Sampaikan Pembelaan: Harus Bebas

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa King Finder Wong melalui penasehat hukumnya advokat Piter Talaway,SH,MH, Menyampaikan nota pembelaan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Adi dari Kejari Surabaya, Yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 Tahun.
Saat diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Piter membacakan surat pembelaan yang tebalnya diperkirakan berjumlah 100 halaman, Secara bertahap pengacara menyampaikan didepan majelis hakim yang diketuai Antyo Susetyo didampingi hakim anggota I ketut Suarta dan Djuanto, Sebagaimana dalam perkara ini King dinilai tak bersalah.
Lagi penasehat hukum, Menyangkal pada dakwaan maupun tuntutan jpu yang mendakwakan terdakwa dengan pasal 266 pemalsuan surat.
“Berdasarkan fakta hukum Notaris Dedi Wijaya dibawah sumpah menerangkan bahwa akte yang disuruh dibuat adalah akte wasiat nomor 67 tahun 2019, Dan yang menyuruh menberikan keterangan adalah pemberi wasiat yang bernama Aprilia Okadjaja,”terang mantan penasehat hukum Teddy Minasaha eks kapolda sumatera barat, dalam pledoinya.Kamis siang (13/6/2024).
Sambung advokat senior yang berkantor dilingkungan PN menambahkan tentang fakta hukum.
“Berdasarkan fakta hukum terdakwa membenarkan keterangan notaris Dedi Wijaya karena terdakwa mengetahui Aprilia Okadjaja memang ada membuat akta wasiat, Berdasarkan fakta hukum saksi Endang sebagai teman Aprilia mengetahui dari Aprilia bahwa mewasiatkan harta peninggalannya kepada terdakwa,”lanjutnya pada poin pembelaan.
Sementara, Saat sidang berakhir digelar dan dilanjutkan agenda putusan pada pekan depan, Pengacara dari terdakwa King memberikan komentar kepada wartawan.
“Perempuan imajiner dia makanya didalam pembelaan saya ini dakwaan imajiner, Penuntut ini membuat imajinasinya karena kalau sebuah dakwaan ikut perses di kepolisian polisi menentukan siapa baru dia mendakwa, Tiba-tiba muncul dakwaan di proses polisi enggak ada itu, Ya harus bebas kalau tidak bebas menurut saya kita akan memperjuangkan terus,”tandasnya yang juga merasa yakin hukumnya sangat benar dengan berpesan jangan mengkriminalisasi orang.
Jhon


