Aset Peninggalan Diperkirakan Rp 1 Triliun, Wasiat Orang Tua Diminta Dibatalkan

Tengah, Saksi Queenny saat memberikan keterangan dipersidangan
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan Widyawati Santoso (Kwee Ie Hwee), kembali digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Widyawati selaku penggugat menghadirkan saksi keponakan, Queenny putri dari alm Kwee Che Jun ahli waris Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge hadir memberikan kesaksiannya.
“Saudara saksi tahu enggak di Balikpapan ada juga aset tanah dan bangunan yang dibangun gedung graha bintang itu juga salah satu bagian miliknya engkong ( Kok Kwee Quarry Kuotakusuma ),” tanya pengacara Albertus Soegeng kuasa hukum Widyawati dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nur Kholis, dan dibenarkan saksi dengan mengatakan “Miliknya Engkong, Iya”. Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut penggugat kembali bertanya soal aset yang menjadi jaminan kredit pada Bank “Kemudian apakah saksi tahu barang atau tanah dan bangunan itu kemudian dijadikan jaminan untuk utangnya perusahaan-perusahaan anak-anaknya engkong yang lima orang itu pernah dengar enggak,” ujar Albertus.
“Pernah dengar, Bahwa mereka enggak tahu utang atau apa uangnya dipakai untuk lain-lain,” terang saksi.
Berikut pengacara tergugat Bambang Husana (Adik kandung Widyawati), Robert Tandarias bertanya kepada saksi Queenny apakah mengetahui beberapa akta yang dibuat.
“Saudara pernah ditunjukan enggak bahwa ada akta yang dibuat namanya akta wasiat, terus kemudian ada namanya akta pernyataa persaksian, ada juga akta surat keterangan waris pernah dengar enggak,” gali tergugat soal informasi dari saksi.
Queenny punya menjawab “Kalau akta warisnya pernah tapi kalau yang lain-lainnya saya gak tahu tidak pernah dikasih tahu, ya enggak lihat lah kumpul saja enggak,” bebernya.
Sementara, Diluar ruang sidang kartika usai berakhirnya persidangan agenda saksi penggugat, Pengacara Robert Tandarias menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan Widyawati.
“Hari ini agenda saksi tadinya ada 2 yang mau diajukan ternyata hanya 1, dari keterangan saksi dipersidangan tadi baik akta wasiat terus turunannya itu tidak diketahui, jadi pada dasarnya informasi atau keterangan yang disampaikan saksi tadi informasi yang didengar dari luar,” kata kuasa hukum tergugat Bambang Husana adik dari penggugat.
Ditempat yang sama, Albertus menyikapi jika keterangan saksi dari kliennya dianggap makin jelas
“Kalau saya bilang makin jelas saja bahwa 5 orang ahli waris sebagaimana tadi dijelaskan oleh saksi, pada saat mereka membuat pengampuan yang nomor 661 itu walau dibawah sumpah itu saksi yang menjadi saksi pengampu itu keterangannya tidak benar walaupun dia saksi dibawah sumpah dipengadilan, yang dikatakan saksi itu anak almarhum cuma 5 dipersidangan tadi dengar sendiri kan,” tandas penggugat.
Diketahui, Widyawati dalam gugatannya menggugat Bambang selaku adik kandung yang memegang kuasa wasiat dari alm orang tuanya Quarry, Penggugat meminta hakim supaya dalam putusan nanti memerintahkan pemberhentian Tergugat sebagai Pelaksana Wasiat karena telah Lalai dalam Tugasnya.
Mengangkat Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dimana sejumlah aset peninggalan orang tua dari 7 bersaudara itu yang menjadi permasalahan nilainya cukup fantastis mencapai Rp. 1 Triliun diantaranya ada Gedung Graha Bintang berlokasi di Kota Balilpapan, sejumlah aset rumah di Surabaya, dan aset di Bandung, Samarinda, Palangkaraya bahkan ada juga di jakarta hingga di luar negeri yaitu di Singapore.
Selain menggugat Bambang, Widyawati pun turut menggugat ahli waris lainnya, seperti Kwee Ruddy Jananto, Sheeni Kuotakusuma, Kwee Che Lien dan Kwee Che Jun, serta ahli waris dari Kwee Yoseph Kuotakusuma.Red



