BisnisHukum

Permohonan PKPU PT.MDC Soal Tagihan Pembangunan Hotel MaxOne Terhadap PT.GBDS Ditolak Hakim

Foto : Bangunan hotel MaxOne yang dikerjakan PT.MDC

Surabaya, Jejaringpos.com – Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak Permohonan PT Mandiri Duta Contractor (PT.MDC) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), Terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS), Selasa (24/1) diruang Tirta 1.

“1.Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
2.Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.669 Juta,” berikut petikan putusan majelis hakim niaga yang diketuai hakim Khusaini menolak permohonan PKPU PT MDC.

Terkait putusan tersebut, Hakim ketua Khusaini sempat memberikan bocoran kepada media Jejaringpos.com, berupa alasan mengapa ditolaknya permohonan PT MDC.

“Ditolak, Syarat minimal dua kreditor TDK terpenuhi,” ujar mantan ketua PN Bondowoso, yang juga sebagai mitra kerja pendiri maupun direktur media online jejaringpos.com menjelaskan.

Terpisah, pihak termohon PT GBDS selaku pemilik Hotel MaxOne Dharmahusada yang dimenangkan dalam perkara PKPU ini, Melalui rilis secara tertulis yang dikirim ke beberapa media, dalam hal ini advokat senior Hariyanto dan Sururi selaku kuasa hukum Jonie Hartono pemilik hotel menyampaikan tanggapan pihaknya atas putusan hakim niaga sebagaimana petikan berikut ini.

“Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), Terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS), Yang diajukan oleh PT Mandiri Duta Contractor (PT.MDC) yang teregister di Pengadilan Niaga Pada
pengadilan negeri surabaya dengan nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Sby, telah ditolak
oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya,” bunyi isi rilis tertulis yang diterima media jejaringpos.com dari pihak termohon.

“Pemohon PKPU mengklaim jika PT GBDS selaku pemilik hotel MaxOne belum membayar jasa kontraktor pembangunan berkisar Rp 2 Miliar lebih. Selanjutnya, Pada sidang hari ini telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan menolak Permohonan Yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT MDC dan SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO) dengan pertimbangan hukum sebagai berikut : a. Pihak Kreditur lain (SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO) adalah Direktur dari PT.MDC, yang mana Pihak Tersebut adalah satu kesatuan antara Pemohon dan Kreditur lain.
b. Hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim, dan memerlukan pembuktian lain diluar PKPU; Dengan adanya 2 (Dua) Pertimbangan tersebut, dinilai oleh hakim permohonan PKPU tersebut Tidak memenuhi syarat Formil yaitu utang yang sederhana dan Memiliki 2 Kreditur atau lebih selanjutnya, kuasa hukum dari Max One menyatakan putusan tersebut diatas telah sesuai dengan Jawaban dan bukti yang telah kita ajukan dalam persidangan sebelumnya, yaitu kita menganggap tidak ada kreditur lain dalam perkara ini, dikarenakan pembangunan Hotel Max One Hanya dikerjakan oleh satu kontraktor, yaitu PT.MDC,” lanjut tanggapan pihak termohon.

“Sedangkan Untuk Sandy Bukan merupakan Kontraktor dari hotel Max One, sehingga PT. GDBS tidak memiliki Hubungan hukum dan tidak memiliki hutang kepada Sandy. Disamping itu Kewajiban Pembayaran terhadap PT.MDC telah selesai terbayarkan karena kekurangan bayar kepada PT.MDC telah impas dengan kerugian yang diderita oleh PT.GBDS.
Media Kontak
Hariyanto & Partner
Kuasa Hukum PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT.GBDS),” tandas pengacara Hariyanto dan Sururi menanggapi putusan hakim yang diterima jejaringpos.com, Selasa (24/1).

Sementara, Pihak pemohon PT MDC melalui kuasa hukumnya Totok Prastowo saat dikonfirmasi jejaringpos.com, atas putusan hakim Niaga Surabaya, Namun hingga berita ini diturunkan, Sayangnya pengacara Totok belum memberikan komentar melalui pesan whatsapp, meski konfirmasi jejaringpos.com telah terbaca.

(red/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button