HukumPemerintah

Sidang Perdana, Bimas Nurcahya Owner Perusahaan Musik PT Pragita Perbawa Pustaka Diadili Kasus Pelecehan Seksual

Terdakwa Bimas Nurcahya saat akan jalani sidang awal agenda mendengarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi dengan sidang tertutup

Surabaya, JejaringPos.com – Hari ini Senin (9/2/2026) Direktur Utama PT Pragita Perbawa Pustaka (Pragita Group) Bimas Nurcahya, Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual mulai jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN} Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Roginta Sirait, usai membacakan dakwaannya lanjut menghadirkan saksi korban (Pelapor) berikut saksi lainnya.

Terdakwa Bimas yang ditahan di Rutan Medaeng tersebut, Sebelumnya dilaporkan oleh seorang korban wanita berinisial KC, Dalam laporan korban ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025, mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

Selanjutnya, atas laporan itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya pendiri dari PT Pragita Group ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini pengacara Rizki Leneardi selaku Penasihat hukum KC menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Rizki menegaskan kasus pelecehan seksual terhadap kliennya bermula ketika Bimas mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya, dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh
keadilan,” ujar pengacara korban.

Diungkapkan jika terdakwa meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya, Ketika itu lah, figur kunci sekaligus owner salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sekaligus ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia, yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta itu diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Selain kliennya, Pengacara juga membeberkan terdapat sejumlah korban terdakwa, yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik), Hal itu dikatakan bahwa para saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.

Terpisah, Billy Handiwiyanto,SH,MH sebagai penasehat hukum korban lainnya inisial R, turut mengapresiasi langkah penyidik dan kejaksaan maupun pengadilan dalam menangani perkara Bimas.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Dan juga pengadilan yang sudah mulai menyidangkan perkara ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tandas advokat muda kepada wartawan.

Lagi pengacara Billy dalam pesannya berharap agar perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja, Ia menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C UU Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan atas perbuatan terdakwa diancam dengan pidana maksimal 12 tahun.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button