Hukum

Kasus Internal PT.Karya Jaya Samudera, Mantan Dirut Diperiksa

Ket Foto : Terdakwa saat dikawal meninggalkan ruang sidang usai dilakukan pemeriksaan/Jhon

Surabaya, Jejaringpos.com – Permasalahan internal PT.Karya Jaya Samudera (KJS) sesama direksi terungkap dipersidangan, Saat pemeriksaan dilakukan terhadap terdakwa Santosa Kang, Dalam perkara pasal penggelapan.

Terdakwa Santosa Kang merupakan mantan Direktur Utama PT KJS, Juga selaku pendiri perusahaan yang bergerak di bidang Ekspedisi Laut, Serta berkantor di Jalan Dupak No 61 Krembangan, Kota Surabaya.

Dipersidangan, Santosa menceritakan kronologi kasus sebelum di laporkan ke Polda Jatim, oleh Wilyanto selaku Komisaris KJS, Hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan penggelapan 4 unit mobil mewah inventaris perusahaan.

“Soal mobil saya sudah bilang ke pak Kasir, Perusahaan belum adakan RUPS, Soal modal awal mendirikan perusahaan sebenarnya Wilyanto tidak punya modal, Saya juga laporkan Wilyanto di Mabes Polri,”bebernya diruang sidang Tirta 2, Pada Kamis (26/10), dan pada sidang berikut pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dari kejati jatim.

Untuk diketahui, 4 unit mobil disebut sebagai aset perusahaan, yakni Toyota Alphard, Land Cruiser, Mazda serta Toyota Innova, Dan pernah diaudit eksternal bernama Basri.

Masalah mobil yang diketahui pihak perusahaan belum dikembalikan oleh terdakwa, Sebelumnya sempat diperingati setelah pada tahun 2019, Setelah terdakwa mengajukan pengunduran diri (resign), Saat itu meminta dilakukan audit internal perusahaan dengan hasil tidak ada masalah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sesuai dalam dakwaan jaksa, bahwa pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.1.778 miliar lebih, atau setidaknya sejumlah itu.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button