HukumPemerintah

BB 11,399 Gram, Jaksa dan Hakim Menghukum Sama Pedagang Narkotika

Para terdakwa saat antri menunggu sidang, (Tengah) Hakim plontos Edi Saputra Pelawi ketika memimpin sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri menyatakan Terdakwa Ardiansyah Kusnaini Bin Iskusaini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dan menuntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun.

Kemudian, Oleh majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, akhirnya memvonis Terdakwa dengan pidana penjara kurungan yang sama

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun,” jelas putusan hakim yang dibacakan pada. Rabu (12/11/2025) diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya.

Untuk diketahui, Terdakwa Ardiansyah merupakan seorang pengedar, Serta saat sebelum ditangkap Ia sempat beberapa kali menjual narkotika jenis sabu hingga diatas 5 gram.

Selanjutnya, Anggota kepolisian dari Polres Tanjung Perak Surabaya setelah mendapat informasi dari masyarakat, Petugas bernama Leynistyawan dan Arfian pun mrlelakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 11, 399 gram, berikut 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button