Hukum

Soal Dosen Diduga Terlibat Kasus Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Pihak Universitas HYP


Foto: Universitas UHY Surabaya

Surabaya, Jejaringpos.com – Universitas Hayam Wuruk Perbanas (UHW) Surabaya, Angkat bicara menanggapi soal dosen HSR yang bekerja saat ini di UHW, Usai disebut turut terlibat dugaan pemalsuan Ijazah S2, ketika menjadi Ketua Universitas STIE-IEU Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Melalui bidang Humas UHW,  Eko Setiawan menyampaikan komentar terkait pemberitaan Jejaringpos.com yang berjudul ‘Gunakan Ijazah S2 Palsu 2 Oknum Dosen Diduga Terlibat’.

“Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh media jejaringpos.com tanggal 3 April 2023 dengan judul Gunakan Ijazah S2 Palsu 2 Oknum Dosen Diduga Terlibat, Universitas Hayam Wuruk Perbanas menyampaikan tanggapan, antara lain: 1.Universitas Hayam Wuruk Perbanas menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dalam penyelenggaran pendidikan tinggi,”kata Eko Setiawan mewakili Rektor kepada Jejaringpos.com secara tertulis, Rabu (5/4).

Eko kembali menjelaskan, Dosen HSR saat disebut sebagai dosen pengajar tetap di Hayam Wuruk sejak tahun 2020.

“2.Sebagaimana dalam pemberitaan di jejaringpos.com, saudari Dr. Haryati Setyorini, S.E., M.M., MBA., adalah dosen pengajar tetap di UHW Perbanas mulai tahun 2020. Hal tersebut jauh hari dari waktu kasus terjadi sebagaimana dalam berita, yaitu pada tahun 2017 atau sebelum yang bersangkutan menjadi dosen di UHW Perbanas.
3.Universitas Hayam Wuruk Perbanas menghormati setiap proses dan keputusan hukum di Indonesia.
Demikian tanggapan Universitas Hayam Wuruk Perbanas terhadap pemberitaan di jejaringpos.com. Terima kasih,”lanjut pernyataan pihak universitas menghormati proses hukum.

Sebelumnya, Dosen HSR yang bergelar Doktor hingga berita ini ditulis, saat dikonfirmasi Jejaringpos.com melalui pesan whatsappnya tampak pesan terbaca namun bukannya memberikan klarifikasi justru memblokir nomor kontak Jejaringpos.com.

Diketahui, Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya seorang calon kades Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Akhmad Wail telah diadili dan divonis 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Slamet Pujiono selama 1 Tahun 6 Bulan, Sesuai tercantum dalam nomor perkara, 195/Pid.B/2022/PN Smp.

“Menyatakan Terdakwa Akhmad Wa’il Bin H.Abd Kaher telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik dan Dengan Sengaja Menggunakan Akta Otentik Yang Dipalsukan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan,”demikian amar putusan hakim disampaikan pada, Rabu (16/11/2022) tahun sebelumnya.

Terpidana Wail, Sesuai kutipan pada dakwaan jaksa dari Kejari Sumenep tak sendirian, Dalam dakwaan disebut jika Wail bersama-sama 2 mantan dosen dari Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STIE-IEU Surabaya.

“Bahwa terdakwa Akhmad Wail Bin H.Abd.Kaher Bersama-sama dengan DR Haryati Setyorini,SE,MM,Mba dan DR.Abdul Syukur,MM (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tahun 2017 bertempat di STIE IEU Surabaya yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut,”jelas isi dakwaan Penuntut Umum menguraikan pihak-pihak yang terlibat.

“Bahwa terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher adalah seorang yang telah lulus sarjanah S-1, dan terdakwa mempunyai keinginan untuk mempunyai ijazah S2 tanpa harus ikut proses pembelajaran, kemudian pada sekitar Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, Hadi mengajak terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher untuk bertemu dengan Abd Syakur di Sekolah STIE Surabaya tepatnya di ruangan kerjanya dan dalam rungan tersebut terdapat juga saudari Haryati Setyorini,” lanjut isi dakwaan berikut.

Kemudian, Lebih lanjut kronologi saat Akhmad Wail menginginkan sebuah Ijazah S2 sebagaimana dalam dakwaan diceritakan sebagai berikut.

“Bahwa terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher adalah seorang lulus sarjanah S-1, dan terdakwa mempunyai keinginan untuk mempunyai ijazah S2 tanpa harus ikut proses pembelajaran, kemudian pada sekitar Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, Hadi mengajak terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher untuk bertemu dengan Abd Syakur di Sekolah STIE Surabaya tepatnya di ruangan kerjanya dan dalam rungan tersebut terdapat juga saudari Haryati Setyorini, selanjutnya Abd Syakur menyampaikan tidak perlu mengikuti perkuliahan, dan saudari Haryati Setyorini juga mengatakan ia apa yang disampaikan Abd Syakur tersebut, sehingga terdakwa langsung membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,-, selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa membayar sejumlah uang Rp. 16.500.000,”bunyi kronologi sebelum kasus terjadi.

Dan setelah memperoleh ijazah S2 tersebut kemudian pada sekitar bulan Desember 2017, terdapat pemilihan Kepala Desa PAW di Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, sehingga pada tanggal 1 Desember 2017 terdakwa mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa PAW dan terdakwa menggunakan ijazah S2 yang terdakwa dapatkan sebelumnya.

Menerangkan bahwa terdakwa adalah seorang lulusan S2 padahal sebenarnya bukan, hingga akhirnya pada tanggal 31 Januari 2018, dilakukan pemilihan, akhirnya terdakwa terpilih menjadi kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep tahun 2018 tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian calon kepala desa lainnya yang tidak terpilih.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button