Hukum

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil, Perkara Lanjut Pembuktian

Foto: Hakim Ferdinand Marcus selaku ketua majelis dalam perkara Ahmad Edy

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara dugaan penggelapan Mobil Rental, terhadap Terdakwa Ahmad Edy memasuki agenda putusan sela oleh majelis hakim, Ferdinand Marcus Leander selaku hakim ketua dalam putusan singkatnya menolak keberatan terdakwa melalui penasehat hukum, Perkara pun bakal lanjut ke pembuktian seperti menghadirkan saksi-saksi.

“Menyatakan keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Edy tersebut tidak diterima, Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim ketua, Rabu (14/1/2026) diruang sidang tirta pengadilan negeri surabaya dengan perkara akan disidangkan pada pekan depan Selasa tanggal 20/1/2026 agenda saksi dari penuntut umum.

Usai sidang digelar, Pengacara Ahmad Sodiq tampak menyampaikan keberatannya dihadapan wartawan, Ia berharap kasus kliennya dapat disesuaikan dengan peraturan hukum yang baru.

“Kalau didalam acara hukum KUHAP yang baru itukan ditawarkan, yang belum ada RJ (Restoratif Justice) ditawarkan RJ tadi sudah cukup jelas diabaikan tidak dipertimbangkan oleh majelis bukti yang kami lampirkan terkait bukti keperdataan,” ujar pengacara yang berkantor di sidoarjo.

Untuk diketahui, Sebagaimana kronologi pada dakwaan jaksa penuntut umum Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Jika kasus ini bergulir saat Ahmad Edy bersama Ahmad Fauzi (Berkas Perkara Terpisah) menyewa 1 unit mobil Toyota Innova Zenix, di tempat persewaan mobil bernama Cipta Pesona Internusa (CPI) milik Deny Prasetya berlokasi di Ruko Kampung Seng Surabaya, Waktu sekitar pada tanggal 21 April 2025 silam.

“Terdakwa Edy sempat meminta pergantian unit dari Innova Zenix menjadi Reborn yang kemudian mobil diganti dengan type dan data 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Noka. MHFJB8EM2N1096406, Nosin. 2GDC954087, Nopol L-1698-ABC, STNK an.Yuyun Setyorini alamat Jl. Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya,” bunyi surat dakwaan jaksa. Rabu 17 Desember 2025 silam.

Selanjutnya, Mobil tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Ahmad Fauzi Bahwa mobil dikatakan oleh terdakwa disewa selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,-/perhari yang kemudian diperpanjang lagi oleh terdakwa.

“Bahwa Ahmad Fauzi (Penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa Edy kemudian bersepakat untuk mengalihkan/menggadaikan kepada pihak lain yaitu Yanto alias Pak Tinggi (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil,” sambung kronologi kasus sesuai dakwaan.

Bahwa selama menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota, terdakwa pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) kepada saksi Deny Prasetya selaku pemilik rental CPI.

Ketika pada tanggal 20 Mei 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi Deny selaku pemilik rental CPI, terdakwa mengatakan karena ada keperluan lainnya sehingga memerlukan unit mobil lagi dan terdakwa membutuhkan unit mobil untuk disewa dengan jenis Toyota Kijang Innova Reborn sehingga oleh Deny dikirimkan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2023, warna hitam metalik, Noka. MHFJB8EM2B1128175, Nosin. 2GDD360354, Nopol L-1817-DAH, STNK an. Moch Choirul Anwar.

Kembali lagi, Terdakwa bersama Ahmad Fauzi kemudian bersepakat untuk mengalihkan/menggadaikan kepada pihak lain kali ini kepada H.Imam Ghozali alias Mamang dengan harga Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil, Dan terdakwa pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.10.000.000.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Deny Prasetya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button